KABAR BANTEN - Satnarkoba polres cilegon membekuk Dua (2) orang pengedar dan Lima (5) pelaku orang pengguna sabu-sabu.
"Awalnya kami tangkap 2 pengedar sabu-sabu di salah satu hotel di Pulomerak, Selasa 11 Agustus 2020. Setelah dikembangkan, kami mengamankan 5 orang pengguna sabu-sabu," kata Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, Jumat 14 Agustus 2020.
Menurut Elang, dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial DS (31) dan SD (37). Sementara 5 pengguna narkobanya berinisial DF (29), H (25), OR (32), AB (32), dan R (35).
"Dari tangan pengedar kami temukan barang bukti 1 paket plastik bening berisi sabu-sabu dibungkus kertas tissue, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, 1 buah Handphone merk Nokia warna Biru, serta uang sebesar Rp50.000," ujarnya.***