Diduga Edarkan Tramadol HCI di Labuan Kabupaten Pandeglang, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

30 Mei 2023, 17:47 WIB
Salah seorang pemuda yang diduga pengedar tramadol HCI di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang saat diperiksa polisi. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Unit Reskrim Polsek Labuan berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FM (20) dan MS (20), kedua pemuda ini ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

 

Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

"Betul, kita telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI. Keduanya berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda," kata Komarudin kepada awak media, Selasa 30 Mei 2023.

Dikatakan Komarudin, penangkapan terhadap kedua pengedar ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI di wilayah hukum Polsek Labuan.

"Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita berhasil mengamankan MS (20) di rumahnya. Setelah kita interogasi MS (20) mengaku menjalankan aksinya dengan FM (20). Berbekal keterangan itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM (20)," ungkapnya.

 

Menurut Komarudin, dari tangang kedua pengedar itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.

"Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS (20). Setelah kita melakukan pengembangan kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM (20)," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua MS (20) dan FM (20) dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler