Diduga Lakukan Pencabulan pada Anak Tirinya, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

12 Juni 2023, 19:09 WIB
Petugas Polres Pandeglang saat memeriksa terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang Pria berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah Umur.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, korban adalah anak tirinya sendiri yang berinisial RSL (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan dari Ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.

"Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan," kata Shilton kepada Kabar Banten, Senin 12 Juni 2023.

Dikatakan Shilton, peristiwa dugaan pencabulan itu terakhir kali diketahui pada bula Februari 2023 pukul 03.30 WIB, di rumah tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

 

"Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan Ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang," ungkapnya.

Shilton mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, TH telah melancarkan perbuatan bejat itu sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Sempat Buron, Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polres Pandeglang

"Setiap perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, diduga dilakukan saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia Khilaf," ujarnya.

Shilton menyampaikan, atas perbuatannya TH dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler