Juru Parkir di Serang Jadi Pengedar Sabu, Dicokok Saat Ngumpet di Pos Ronda, Segini Barang Buktinya

25 Juli 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi Sabu. Juru parkir di Serang nyambi jadi pengedar sabu, ditangkap saat ngumpet di pos ronda. /Pixabay / Stevepb/

KABAR BANTEN - MR (25), tersangka pengedar sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat ngumpet di pos ronda, di Desa Nambo ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, pengedar sabu yang bekerja sebagai juru parkir ini sempat lolos saat polisi menggerebek rumahnya.

Dari penangkapan pengedar sabu ini, polisi berhasil menyita barang bukti 20 paket yang diduga sabu. 

Baca Juga: Patungan Beli Ganja untuk Dijual Lagi, Dua Pemuda Pengangguran Diciduk Polres Serang

Paketan sabu yang dikemas dalam plastik bening itu ditemukan di bawah lemari pakaian.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu di Desa Nambo Ilir yang dilakukan juru parkir.

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengidentifikasi orang yang dicurigai.

Pada Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencoba menangkap tersangka di rumahnya.

"Namun ternyata tersangka sudah tidak berada di rumahnya, dia kabur lewat pintu belakang," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, kepada wartawan Selasa 25 Juli 2023.

"Setelah dilakukan penyisiran, tersangka MR berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda," tutur Kapolres.

Saat digeledah, tidak ada barang bukti yang dibawa tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan 20 paket sabu di bawah lemari pakaian.

"Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," kata Wiwin.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis narkoba.

Alasan klasik, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena hasil dari juru parkir tidak mencukupi.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Grogol, Jakarta Barat," kata Kasat.

Baca Juga: Diduga Dianiaya 2 Pria, Penjaga Tiket Pantai Karangsari Kabupaten Pandeglang Lapor Polisi

"Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," ucapnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler