Patungan Beli Ganja untuk Dijual Lagi, Dua Pemuda Pengangguran Diciduk Polres Serang

- 24 Juli 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi ganja. Dua pemuda pengangguran diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang setelah kedapatan jual ganja.
Ilustrasi ganja. Dua pemuda pengangguran diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang setelah kedapatan jual ganja. /Pexels/Aphiwat chuangchoem/

KABAR BANTEN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan dua pemuda pengangguran yang kedapatan menjual ganja.

Kedua tersangka ditangkap personel Polres Serang di pinggir jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka mendapatkan ganja tersebut dari hasil membeli secara patungan untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga: Tangkap 5 Pengedar Upal, Polisi Amankan Triliunan Uang Palsu

Kepada petugas, kedua pemuda pengangguran tersebut beralasan terpaksa bisnis ganja karena desakan kebutuhan sehari-hari.

Kedua tersangka yang diamankan yakni RTD (25) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan WI (31) warga Kecamatan Jawilan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket ganja dari dalam saku dan rumah kontrakan tersangka.

Diketahui, aktivitas jual beli barang haram tersebut baru digeluti sekitar satu bulan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x