Bejat! Anak di Bawah Umur di Kabupaten Pandeglang Digilir 5 Pemuda, 4 Terduga Pelaku Ditangkap, 1 Masih DPO

12 Agustus 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi diborgol. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pemuda terduga pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pemuda yang diduga telah memerkosa anak di bawah umur berinisial AY (13), warga Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, keempat terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AP (19), TF, (18), AM (18) dan RP (17). Keempat terduga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 4 pemuda yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur berinisial AY (13).

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan 4 pemuda yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang berinisial AY (13). Sementara untuk satu terduga pelaku lainnya yang berinisial H (25) masih DPO," kata Akbar kepada awak media, Sabtu 12 Agustus 2023.

Dikatakan Akbar, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

 

"Setelah itu kita lakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku, awalnya kita amankan tiga terduga pelaku yang berinisial AP (19) TF (18) dan RP (17) saat nongkrong di Alun-alun Menes. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AM (18) di kediamannya," ungkapnya.

Akbar menyampaikan, bahwa saat ini keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Dijelaskan Akbar, modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku yaitu mencekoki korban dengan minuman keras (Miras). Kemudian, setelah korban hilang kesadaran para terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.

"Awalnya korban dijemput dari sekolah, kemudian para terduga pelaku membeli minuman. Selanjutnya, korban disuguhi minuman beralkohol, setelah korban hilang kesadaran para terduga pelaku melakukan tindakan asusila," jelasnya.

 

Lebih lanjut Akbar menyampaikan, atas perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Bejat, Seorang Pemuda di Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler