Diduga Lakukan Perbuatan Bejat, Seorang Pemuda di Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 8 Agustus 2023, 17:29 WIB
Seorang pemuda terduga pelaku perbuatan bejat pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang saat diperiksa penyidik Polres Pandeglang.
Seorang pemuda terduga pelaku perbuatan bejat pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang saat diperiksa penyidik Polres Pandeglang. /Dokumen Petugas Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pandeglang lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SF (16).

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, AR ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya tanpa ada perlawanan, Senin 7 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan perbuatan bejat pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AR di kediamannya," kata Shilton kepada awak media, Selasa 8 Agustus 2023.

Dikatakan Shilton, penangkapan terhadap AR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus tindak pidana pencabulan.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x