Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota Harus Dibuka ke Publik, KI Banten: Bukan Informasi yang Dikecualikan

14 Agustus 2023, 10:31 WIB
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud yang menyampaikan bahwa nama Calon Pj Bupati/Walikota bikan informasi yang dikecualikan. /Tangkapan layar/Instagram Toni_anwar

 

KABAR BANTEN - Tiga kepala daerah dipastikan diisi Penjabat atau Pj dalam waktu satu tahun kedepan.

 

Sebab, masa jabatannya habis sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Diantaranya, Walikota Serang, Bupati Lebak, Bupati Tangerang. Keharusan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota dibuka ke publik sebagaiman juga dijelaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud.

Baca Juga: Soal Dukungan untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Empat Parpol di Banten Siap Rapatkan Barisan

"Berkenaan dengan proses usulan pengangkatan Pj Bupati dan Walikota di Provisni Banten mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 Ayat (2) huruf b," ujar Toni, Minggu 13 Agustus 2023.

 

Dari penjelasan tersebut, Toni menegaskan bahwa, nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota bukan informasi yang dikecualikan.

"Tidak termasuk informasi yang dikecualikan terkait pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tegasnya.

Kata Toni, senada dengan putusan Komisi Informasi Pusat atau KIP terkait data dan dokumen pengangkatan penjabat atau Pj kepala daerah merupakan informasi terbuka.

"Putusan KI Pusat tersebut tertuang dalam nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023)," jelasnya.

 

Atas dasar hal itu, Toni kembali menegaskan bahwa, perlu adanya keterbukaan dalam pengusulan nama terhadap proses pengisian Pj Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten.

"Hal ini sebagai bentuk aplikasi dari salah satu tujuan Undang-undang keterbukaan informasi publik yaitu: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Nasdem Banten Edi Ariadi Dikabarkan Diganti Wahidin Halim, Kader Mengetahui Sejak Seminggu Lalu

Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada mengatakan, tidak hanya Bupati Lebak, Tangerang, dan Wali Kota Serang yang bakal di Pj kan, tetapkan juga Wali Kota Tangerang.

 

Iapun meminta, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah di Banten dibuka ke publik.

Dengan demikian, masyarakat juga bisa memberikan penilaian terhadap calon yang diusulkan ke Kemendagri.

"Agar rakyat di kabupaten/kota yang akan diisi Pj, punya penilaian terhadap calon pemimpin daerahnya hingga bupati/wali kota hasil pilkada akhir 2024 nanti," pintanya.

Hal itupun menurut sebagaimana yang sudah menjadi ciri dari pada prinsip dalam demokrasi.

 

"Sebagai negara yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi," tegasnya.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler