BKPSDM Kabupaten Serang Pastikan Tak Ada Orang Bisa Pengaruhi Kelulusan Seleksi PPPK Pemkab Serang

17 Agustus 2023, 11:45 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengimbau kepada masyarakat untuk antisipasi calo rekrutmen PPPK Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang mengingatkan kepada masyarakat agar tak percaya pada siapapun yang mengaku bisa meloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemkab Serang.

Hal tersebut dikarenakan kelolosan PPPK Pemkab Serang tergantung pada diri sendiri bukan orang lain.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman jelang pelaksanaan rekrutmen PPPK Pemkab Serang, ia mengimbau beberapa hal pada masyarakat.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Pejabat Pakai Baju Adat, Begini Kata Bupati Serang

Pertama agar masyarakat jangan percaya informasi hoax yang beredar di online. Khusus di Kabupaten Serang tidak ada penerimaan CPNS yang ada hanya PPPK.

"Jadi ketika ada orang menawarkan ini itu bisa lulus CPNS gak akan bisa karena formasinya tidak ada yang ada hanya PPPK. Sudah pasti dia bohong kalau menawarkan CPNS," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 15 Agustus 2023.

Kedua, khusus untuk PPPK bagi yang sudah lulus passing grade dites, maka yang menentukan kelulusan adalah peserta sendiri.

Dipastikan tidak ada lagi peran siapapun yang berpengaruh baik atasan langsung atau siapapun.

"Baik guru, kepsek, atau kepala dinas. Itu semua rezeki anda, ditentukan oleh anda, jangan percaya diimingi oleh oknum siapapun bahwa saya yang akan meluluskan, anda harus begini, gak ada, semua sudah rezeki dan nasib dirinya," katanya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, yang baru mulai tahapan tes dan tenaga administrasi semua yang menentukan kelulusan adalah bagaimana peserta tersebut ketika menjawab soal CAT dan adanya takdir dari Allah SWT. Tidak ada orang yang bisa mempengaruhi kelulusan.

"Imbauan kami itu, BKPSDM gak bisa menentukan kelulusan, yang menentukan kelulusan anda sendiri dan takdir," ucapnya.

Surtaman mengatakan, bagi peserta umum tetap bisa melamar asalkan sudah mengabdi tiga tahun pada pekerjaan yang linear dengan formasi yang dilamar.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan Bisa Ditekan, Ini Kisarannya

Semisal perawat di RS swasta, apabila sudah tiga tahun mengabdi dia bisa mendaftar ketika ada formasi perawat di puskesmas.

"Yang penting linear, kerjaan yang di swasta sama yang dilamar itu sama," katanya.

Ia memastikan nasib PPPK yang direkrut tidak akan terkatung-katung. Sebab formasi yang diajukan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab.

"Kalau yang kemarin itu di luar kewenangan kita, tidak terencana, dari pusat dengan formasi sekian, setelah itu gaji yang ditanggung pusat dilempar ke daerah. Jadi babak belur daerah karena gak mampu. Tahun ini sebelum mengajukan formasi saja BKPSDM sudah koordinasi ke TAPD, sekda, BPKAD punya uang berapa untuk gaji PPPK tahun depan maka segitu yang diajukan," ucapnya.

Surtaman mengatakan, untuk menggaji 555 formasi yang diusulkan, dianggarkan Rp30 miliar setahun. Anggaran tersebut berasal dari APBD.

"Gaji PPPK untuk S1 itu Rp4.186.000. Itu sudah bruto, ada tunjangan keluarga, anak istri plus BPJS," katanya.

Seperti diketahui BKPSDM Kabupaten Serang telah mengusulkan 555 formasi PPPK untuk tahun 2023. Akan tetapi dari jumlah tersebut 29 diantaranya dicoret. Secara umum formasi yang dibuka didominasi untuk guru dan tenaga kesehatan. Sementara untuk teknis hanya ada satu formasi per OPD. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler