Bawaslu Banten Minta Putusan MK Disosialisasikan, Begini Respon Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan

28 Agustus 2023, 09:20 WIB
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal yang meminta KPU Banten mensosialisasikan putusan MK. /Dok. Bawaslu Banten

 

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten meminta KPU Banten menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang boleh kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, MK sudah memutuskan bahwa, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan menjadi tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

“Fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” kata Ali, Minggu 27 Agustus 2023.

Baca Juga: HUT ke 78 RI, Anggota DPRD Kota Serang Beri Hadiah Juara Turnamen Voli Antar Warga RW 12 BAP 1 Kota Serang

Ali menjelaskan, bahwa Pasca Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 tersebut, Komisi Pemilihan Umum diharuskan mengatur lebih lanjut mengenai operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Lantaran dianggap kebijakan terbaru dalam Pemilu 2024, Ali meminta KPU Provinsi Banten untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK itu.

Hal itu menjadi penting menurutnya untuk mecegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.

“Agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye,” katanya.

Tidak hanya KPU, Bawaslu Banten juga meminta pihak yang akan melakukan kampanye ditempat fasilitas pendidikan dan pemerintahan, untuk koordinasi dengan Bawaslu daerah.

Sehingga juga bisa dilakukan pengawasan secara maksimal saat pelaksanaan berlangsung.

“Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” katanya.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Game Zombie Offline dan Online Terbaik di Android, Salah Satunya Dead Trigger 2

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengakau, masih menunggu kebijakan dari KPU RI prihal dengan adanya putusan MK 65/PUU-XXI/2023.

“Perihal Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU Banten menunggu kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI,” katanya.

Khususnya kata Ihsan, dalam perubahan Nomor peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya dibagian Pasal 72 ayat 1 huruf h. Pada prinsipnya kata Ihsan, KPU Banten mengikuti kebijakan KPU RI.

“Khususnya dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya di Pasal 72 ayat 1 huruf h. Pada prinsipnya kami akan mengikuti apapun kebijakan yang diambil oleh KPU RI,” katanya.

Ihsan menegaskan bahwa, KPU Provinsi Banten merencanakan sosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam Pemilu 2024.

Mulai dari masyarakat, peserta pemilu, pemerintah.

“Dalam hal dilakukan perubahan PKPU 15 Tahun 2023, tentu KPU Banten akan melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan, peserta Pemilu, pemerintah, dan semua lapisan masyarakat,” tegasnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler