Ditahan Polres Serang, BKPSDM Proses Pemberhentian Sementara Sebagai PNS Oknum Sekmat Kabupaten Serang

28 Agustus 2023, 09:40 WIB
Oknum Sekmat di Kabupaten Serang yang ditahan Polres Serang atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. /Dok. Polres Serang


KABAR BANTEN - Oknum Sekretaris Kecamatan atau oknum Sekmat di Kabupaten Serang AN (47) ditahan pihak Polres Serang, Sabtu 26 Agustus 2023.

Oknum Sekmat AN ditahan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sedang PKL di kantor Kecamatan Carenang.

Usai ditahan, begini status oknum sekmat tersebut sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Sekmat di Kabupaten Serang Ditahan Polres Serang, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMK

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ia baru mendapat informasi penahanan oknum Sekmat tersebut.

"Saya juga baru dapat informasi (penahanan), mau minta surat penetapan tersangkanya," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 28 Agustus 2023.

Dia mengaku akan segera memproses pemberhentian sementara oknum sekretaris kecamatan sebagai PNS.

"Mau diproses pemberhentian sementara sebagai PNS," katanya.

Usai ditahan untuk sementara kondisi jabatan Sekmat Padarincang tempat oknum tersebut bekerja dikosongkan.

Diberitakan sebelumnya, AN diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu 26 Agustus 2023 atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.

Wiwin mengatakan, penangkapan terhadap AN dilakukan, setelah Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 15 Juni 2023.

Dari laporan tersebut, personil Unit PPA segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pertama di Banten, Klinik Utama Jantung Mulai Dibangun di Kragilan Kabupaten Serang

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.

"Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam," ujarnya.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang.

Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.

"Tersangka menarik korban yang sedang menyapu ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli kepada korban. Tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016," tuturnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler