Dindikbud Kota Serang Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tutup SDN Kuranji

29 Agustus 2023, 12:02 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kuasa Hukum ahli waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik berencana untuk memagar dan menutup SDN Kuranji Kota Serang dalam waktu dekat ini.

 

Hal itu dilakukan, karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dinilai terlalu arogan dan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan pada 14 Agustus 2023 lalu.

Damanik menyayangkan sikap Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman yang dinilai arogan dengan mencopot spanduk pemberitahuan ahli waris atas aset tersebut tanpa adanya izin dan koordinasi dengan pihak kuasa hukum.

Baca Juga: Sengketa Aset SDN Kuranji, Dindikbud Kota Serang Akui Miliki Dokumen Lengkap

Sebab, dalam spanduk tersebut tertulis dengan jelas jika aset atau tanah tersebut di bawah perlindungan hukum Suriyansyah Damanik.

 

"Dengan arogan dan sombongnya kepala dinas pendidikan mencopot spanduk kami. Seharusnya punya etika, dengan koordinasi dan datang ke kantor kami sebagai kuasa hukum ahli waris. Itu yang sangat kami sayangkan, dan seharusnya tidak terjadi hal-hal yang seperti itu," katanya, Senin 28/8/2023.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pada 10 Agustus 2023, pihaknya menerima kuasa dari ahli waris Ahmad Bin Samin untuk menggugat tanahnya yang selama puluhan tahun digunakan oleh Pemkot Serang sebagai sekolah dasar.

Baca Juga: Dianggap Bikin Resah, Segel di SDN Kuranji Kota Serang Dicopot, Kadindikbud: Tunggu Keputusan Pengadilan

Kemudian, tanggal 14 Agustus 2023, pihaknya melayangkan surat somasi yang berlaku selama tujuh hari, atau tanggal 21 Agustus.

Namun, tidak ada itikad baik dari Dindikbud Kota Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

"Kami baru menemukan bukti-bukti jual beli antara Ahmad Bin Samin penjual kepada masyarakat Desa Kuranji yang diwakilkan oleh Marjuk sebagai pembeli. Maka, kami akan pagar dan tutup itu sekolah (SDN Kuranji). Kami sudah siapkan untuk pemagaran, karena saya lihat tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, khususnya dinas pendidikan," ujarnya.

Somasi, kata dia, di tujukan kepada Kepala SDN Kuranji atas nama Nanah Nurjanah, karena selaku pengguna.

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Serang dan Lurah Kuranji.

Dengan status kepemilikan tanah itu merupakan milik Ahmad Bin Samin, berdasarkan dengan nomor C509, Desa Kuranji, seluas 4.070 meter persegi.

 

"Tapi, jual beli itu seolah-olah terjadi pada tanggal 11 Juli 1977. Namun dibuatnya 11 Juli 1981, dan surat ini sejuta persen tidak benar isinya. Karena yang bertanda tangan bukan antara penjual dan pembeli, melainkan Lurah Supiyani dan Lurah Royani. Seharusnya yang bertanda tangan adalah penjual dan pembeli," tuturnya.

Surat tersebut, kata dia, dipastikan tidak benar, karena seolah-olah transaksi tersebut terjadi pada 11 Juli 1977.

Namun, tahun 1975 Ahmad sebagai ahli waris telah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat surat penyerahan hibah yang juga diduga tidak terbukti kebenarannya.

 

Sebab, dalam surat tersebut disebutkan jika pemilik tanah merupakan atas nama Ahmad Bin Samin, namun hibah diserahkan bukan oleh pemilik tanah, tetapi diserahkab oleh Lurah Kuranji Supiyani pada tahun 1982.

"Jadi, bisa dipastikan kalau surat ini bukan surat jual beli. Kemudian, soal penyerahan hibah pun suratnya tidak benar. Karena yang menghibahkan adalah lurah kuranji. Padahal, bukan pemiliknya, seharusnya yang menyerahkan itu Ahmad Bin Samin," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Sengketa Kepemilikan Aset, SDN Kuranji Kota Serang Disegel

Maka, dengan dasar dokumen serta surat jual beli dan penyerahan yang dianggap tidak benar adanya, pihak keluarga ahli waris memberikan peringatan berupa surat somasi.

 

Dengan tujuan, agar pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemkot Serang dapat menyelesaikan.

"Seharusnya, dinas pendidikan melakukan koordinasi dengan kami. Sekaligus menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah kepada kami," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler