SDN Kuranji Diblokade Ahli Waris, Kuasa Hukum Tunggu Itikad Baik Pemkot Serang

12 September 2023, 12:22 WIB
Akses masuk SDN Kuranji Kota Serang yang saat ini diblokade oleh ahl waris. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Ahli waris Ahmad Bin Samin akhirnya menutup akses utama sekolah dasar negeri (SDN) Kuranji Kota Serang, yang lahan atau tanahnya diklaim oleh Pemerintah Kota Serang.

 

Padahal, sebelumnya kuasa hukum telah memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut, namun pemerintah tidak menggubris.

Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin Suriyansyah Damanik mengatakan, sebelum menutup SDN Kuranji pihaknya memberikan waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tutup SDN Kuranji

"Minimal koordinasi dengan kami. Tapi, sayangnya pemkot tidak ada itikad baik, makanya hari ini (Kemarin) kami tutup sekolahnya," katanya, saat dikonfirmasi Kabar Banten, Senin 11/9/2023.

 

Dia mengaku, sebelumnya, pada Selasa 5 September 2023, pihaknya difasilitasi oleh Polresta Serang Kota sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), bagian aset, dan bidang hukum Pemkot Serang.

Namun, mereka mengaku memiliki bukti kuat jika tanah yang saat ini digunakan sebagai SDN Kuranji telah dibeli dan dihibahkan oleh pemiliknya. Akan tetapi, tidak dibarengi dengan bukti yang jelas.

"Kami difasilitasi Kapolres bertemu dengan Pemkot Serang. Saya yakin, bukti alas hak mereka itu bukan akta jual beli dan penyerahan hibah. Yang dimiliki pemkot hanya surat keterangan yang dibuat oleh kepala desa atas nama Supiyani, dan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui soal surat itu," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Damanik menjelaskan, pihak Pemkot Serang tetap menginginkan persoalan itu dibawa ke jalur hukum, hingga adanya keputusan pengadilan.

 

Padahal, pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai dokumen atau surat yang dimiliki Pemkot itu bukan bukti kepemilikan yang sah, sehingga, lemah di mata hukum.

"Itu yang menjadi dasar pemkot. Padahal sudah dijelaskan mengenai kedudukan dan legalitas surat-surat itu. Memang, di pertemuan itu bukan seorang penentu kebijakan, jadi kami kasih penawaran baik pun, mereka bersikeras untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.

Namun, menurut dia, hal itu tidak bisa dibawa ke jalur hukum, karena bukti yang dimiliki Pemkot Serang tidak sesuai atau lemah.

Justru, apabila diteruskan ke jalur hukum, nantinya persoalan tersebut menjadi pidana, bukan perdata.

 

"Dasar bukti yang mereka pegang itu bukan perdata. Jadi, tidak perlu adanya gugatan perdata melalui jalur hukum, justru itu perbuatan pidana," ucapnya.

Setelah adanya penutupan atau penyegelan sekolah, dikatakan dia, pihak Pemkot Serang meminta keringanan untuk membiarkan anak-anak sekolah dan para guru tetap diberikan akses masuk.

Sehingga, aktivias kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kuranji tetap berjalan.

"Ya, kami sambut baik. Jadi, kami buka pintu kecil untuk akses mereka, dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan," ujarnya.

 

SDN Kuranji, kata dia, baru akan dibuka apabila Pemkot Serang menunjukkan sikap dan itikad baiknya kepada ahli waris untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab, pihak pemkot berjanji akan berupaya untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan itu.

"Kalau ahli waris ingin diselesaikan, karena baik orang tua maupun kakeknya tidak pernah menjual dan menghibahkan itu. Pemkot juga mengaku akan berupaya menyelesaikan. Kami tunggu saja," tuturnya.

Baca Juga: Sengketa Aset SDN Kuranji, Dindikbud Kota Serang Akui Miliki Dokumen Lengkap

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, Pemkot Serang akan menerima dengan legawa apabila keputusan pengadilan memenangkan pihak ahli waris.

Namun, untuk saat ini seharusnya menunggu terlebih dahulu, sebelum melakukan tindakan.

"Indonesia itu negara hukum, jadi tidak boleh ada klaim benar atau salah. Kecuali sudah ada keputusan dari pengadilan. Kami juga akan menerima kalau pun keputusan pengadilan itu kami yang kalah. Hemat saya, lebih baik dimusyawarahkan dulu, kalau tidak ada solusi, baru ke pengadilan," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler