KABAR BANTEN - Kuasa Hukum ahli waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik berencana untuk memagar dan menutup SDN Kuranji Kota Serang dalam waktu dekat ini.
Hal itu dilakukan, karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dinilai terlalu arogan dan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan pada 14 Agustus 2023 lalu.
Damanik menyayangkan sikap Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman yang dinilai arogan dengan mencopot spanduk pemberitahuan ahli waris atas aset tersebut tanpa adanya izin dan koordinasi dengan pihak kuasa hukum.
Baca Juga: Sengketa Aset SDN Kuranji, Dindikbud Kota Serang Akui Miliki Dokumen Lengkap
Sebab, dalam spanduk tersebut tertulis dengan jelas jika aset atau tanah tersebut di bawah perlindungan hukum Suriyansyah Damanik.