Perhutani KPH Banten Tindak Penambang Pasir Kuarsa Tanpa Izin di Kabupaten Lebak

14 September 2023, 21:34 WIB
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

 

KABAR BANTEN - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KPH Banten menindak tegas perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur, Desa Karangmulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

 

Tindakan tegas dilakukan KPH Banten lantaran perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir kuarsa di daerah tersebut, dinilai tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hal itu disampaikan Administratur KPH Banten Sukidi saat berdialog dengan Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat (Harian Umum Kabar Banten), Rachmat Ginadjar di Kantor KPH Banten di Kota Serang, Kamis 14 September 2023.

Sukidi menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2023. Dimana awalnya pihak KPH Banten yang bertugas di RPH Panyaungan Timur melakukan patroli dan menemukan adanya penambangan ilegal yang dilakukan pihak perusahan.

Atas dasar itu lanjut Sukidi, pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan tindakan awal yakni melayangkan surat peringatan pertama pada pihak perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, Selasa 14 Februari 2023.

 

“Mulai dari surat peringatan pertama yang dilayangkan Perhutani BKPH Bayah, agar segera mengeluarkan alat-alat berat yang berada di kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Sebagai bukti adanya aktivitas penambangan oleh perusahan kata Sukidi, adanya alat penambangan saat petugas melakukan patrol bersama Polisi Kehutanan KPH Banten. Diantara alat bukti itu 8 penampung air, 1 buah mesin pompa air dan 1 unit alat berat.

Dirasa surat pertama tidak digubris, pihak KPH Banten kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak tepatnya pada Kamis 4 Mei 2023.

"Terkait adanya peristiwa dugaan pengrusakan hutan akibat aktivitas penambangan pasir kuarsa ilegal,” katanya.

 

Seiring dengan hal itu, surat peringatan kedua dilayangkan kepada pihak perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal pada Senin 29 Mei 2023.

Sayangnya, surat kedua pun tidak juga digubris hingga akhirnya persoalan itupun ditindaklanjuti Polda Banten. Polda Banten pun menangkap pelaku yang diduga menjadi aktor aktivitas penambangan pasir kuarsa illegal tersebut pada Senin 5 Juni 2023.

“Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, berhasil menangkap pelaku yang diduga aktor penambangan pasir kuarsa ilegal,” tegasnya.

Sukidi menjelaskan bahwa kasus tersebut terus diproses. Informasi yang didapatnya sudah sampai P21.

 

“Sudah sampai P21 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami sampaikan bahwa perhutani KPH Banten sudah melakukan pencegahan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Sukidi menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang melakukan penambangan secara ilegal di titik hutan yang menjadi kewenangan wilayah tugasnya.

“Kita tiak ada toleransi kepada siapapun, yang mengajukan silahkan saja karena ada aturannya, tetapi sebelum ada persetujuan dari Kementerian LHK, akan kita cegah semaksimal mungkin, ini adalah bentuk upaya kami untuk mengamankan hutan yang ada di Banten,” tegasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler