Dinsos Pandeglang Buka Pendaftaran Cota untuk Adopsi Bayi Laki Laki yang Ditemukan di Gubug Sawah

20 September 2023, 18:47 WIB
Bayi laki laki yang ditemukan di gubug sawah di Kabupaten Pandeglang saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Mandalawangi. Dinsos Pandeglang buka pendaftaran Cota bayi tersebut. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran Calon Orang Tua Angkat (Cota) yang akan mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan warga di sebuah gubug sawah yang berlokasi di Kampung Sinarbaru, Desa Curuglemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 6 September 2023 lalu.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, pendaftaran Calon Orang Tua Angkat (Cota) mulai dibuka pada 20-22 September 2023, pukul 12.00 WIB.

"Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang membuka Pendaftaran Calon Orang Tua Angkat (COTA) pada bayi yang ditemukan di Kecamatan Mandalawangi, silahkan bagi yang ingin mendaftar bisa berkonsultasi melalui nomor layanan 085691157663," kata Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Nuriah kepada awak media, Rabu 20 September 2023.

Menurut Nuriah, berdasarkan Permensos RI nomor 110/HUK/2009, tentang persyaratan pengangkatan anak, sedikitnya ada 8 point syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh para Calon Orang Tua Angkat (Cota).

"Persyaratannya pertama sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, seagama dengan calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan. Kemudian, bersetatus menikah secara sah minimal 5 tahun, bukan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 anak dan telah mengasuh calon anak minimal 6 bulan," ungkapnya.

 

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para Calon Orang Tua Angkat (Cota) yang akan mengadopsi anak tersebut.

Baca Juga: Polsek Mandalawangi Dalami Kasus Dugaan Pembuangan Bayi Laki Laki di Gubug Sawah di Kabupaten Pandeglang

"Syarat administrasinya seperti akta kelahiran Cota, KK dan KTP Cota, surat nikah Cota, akta kelahiran CAA, KK dan KTP orang tua kandung atau wali sah CAA semuanya dilegalisir. Kemudian, dokumen asli dan legalisir berita acara penyerahan anak dari orangtua kandung kepada Cota yang diketahui Kepala desa atau Lurah setempat, surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari RS pemerintah dan legalisir surat keterangan gaji," ujarnya.

Lebih lanjut Nuriah menyampaikan, sedikitnya ada 10 prosedur tahapan yang harus dilalui Calon Orang Tua Angkat (Cota) sebelum sah mengadopsi CAA.

 

"Prosedurnya ada 10 mulai dari Cota datang ke Dinsos, konsultasi persyaratan, home visit 1, pembuatan SK sementara ijin pengasuhan selama 6 bulan, home visit 2, sidang tim PIPA Dinsos Provinsi, SK tim PIPA dan rekomendasi Kepala Dinas, pencatatan data dan Cota melaporkan perkembangan anak 1 tahun sekali," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler