BNNP Banten Rebus 12,8 Kg Sabu Jaringan Narkoba Fredy Pratama

5 Oktober 2023, 19:06 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus di Kantor BNNP Banten, Kamis 5 Oktober 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat 12.858 gram hasil pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama, bandar terbesar se-Asia Tenggara.

 

12,8 kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan kemudian dibuang ke toilet, di Kantor BNNP Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 5 Oktober 2023.

Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengungkapkan, barang bukti sabu 12 kilogram tersebut diperoleh hasil penangkapan dua tersangka warga Aceh yakni HS (46) dan B (46). Keduanya ternyata memiliki link jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Kabupaten Pandeglang Diringkus Polisi

Kedua pengedar sabu tersebut diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kampung/Kelurahan/Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 6 September 2023.

"Jadi setelah kami lakukan pengembangan dan koordinasi dengan Bareskrim Direktorat Narkoba, ternyata ini ada link ke Fredy Pratama," ujar Rohmad.

 

Rohmad mengungkapkan, pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkotika ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Periuk Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Banten, BNN Kota Tangerang bersama Kanwil Cukai Banten bergerak melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan. Hasilnya, selain mengamankan HS juga ditemukan 12 paket sabu dengan total berat 12,9 kilogram.

Dari hasil pengakuan HS, diketahui sabu itu milik B. Setelah dilakukan pengembangan, B kemudian berhasil ditangkap.

Akhirnya kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari AG selaku pemilik.

Sabu tersebut dikirim ke Kota Tangerang melalui jalur darat dan hendak diedarkan juga di Tangerang dan Jakarta.

Sabu yang disimpan di rumah kontrakan yang sengaja dijadikan sebagai gudang.

"Jadi HS dan B ini menunggu arahan dari AG selaku pemilik dan pengendali narkoba jenis sabu tersebut," kata Kepala BNNP Banten.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Baca Juga: Asyik Ngobrol Sambil Ngopi, 2 Terduga Pengedar Sabu Diringkus Personel Polres Serang

Selain sabu juga dimusnahkan barang bukti ganja seberat 940 gram dengan cara dibakar.

Barang butki ganja tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan BNN Kota Tangerang di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada 2 September 2023.

Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dengan nama penerima dan alamat fiktif. Tak ada tersangka dalam kasus tersebut.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler