KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) orang terduga pengedar sabu (narkoba) ASP (35 tahun) dan FW (29 tahun), warga Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang dan Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon, diringkus personel Polres Serang di rumah kontrakan di Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang.
"Keduanya diamankan di dalam rumah kontrakan pada Rabu 27 September 2023 dini hari saat sedang ngobrol usai diduga menempel sabu pesanan di tiang listrik di wilayah Kecamatan Taktakan," ucap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.
Dari keduanya, kata Michael, diamankan barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
"Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan, dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan dua paket sabu lainnya dari lokasi penempelan di tiang listrik," terang Kasatresnarkoba.
Michael menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.