Hasil Pencermatan DCT, di Kabupaten Serang Bacaleg Berkurang Lagi, Ada yang Mengundurkan Diri

6 Oktober 2023, 13:15 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menyampaikan terkait hasil Pencermatan DCT di Kabupaten Serang, Kamis 5 Oktober 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Kabupaten Serang mengalami penyusutan usai dilakukan pencermatan daftar calon tetap atau DCT.

 

Hal tersebut terjadi karena sejumlah bacaleg di Kabupaten Serang tersebut ada yang mengundurkan diri.

Selain berkurang, bacaleg di Kabupaten Serang juga ada yang merubah nomor urut hingga pindah dapil.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan dari 18 parpol yang ada di Kabupaten Serang, seluruh nya telah menyampaikan pencermatan rancangan DCT.

"Mereka menyampaikan sebelum 3 Oktober sebelum 23.59," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 5 Oktober 2023.

Ia mengatakan dari pengajuan yang dilakukan ada yang mengalami perubahan nomor urut parpol, ada juga yang ganti pemain atau bacaleg. Sebab bacaleg yang sebelumnya mengundurkan diri dan diganti bacaleg baru. Selain itu ada juga yang mengundurkan diri.

"Dari catatan terakhir kemarin 720 orang sekarang di Silon 717 menurut informasi yang kami terima ada 3 mengundurkan diri dari pencalonan," ucapnya.

Dirinya mengaku tidak tahu alasan pengunduran diri tersebut. Sebab KPU tidak punya kapasitas untuk menyampaikan alasan pengunduran diri, sifatnya hanya menerima surat pengunduran diri.

Idrus mengatakan hingga saat ini berdasarkan aturan yang ada, parpol terakhir kali melakukan pencermatan adalah 3 Oktober. Terkecuali ada perubahan regulasi.

"Sampai saat ini kita di regulasi keputusan 996 kita close pengajuan (perubahan). Kemudian selanjutnya dilakukan penelitian dokumen untuk yang baru, yang kita teliti yang rotasi nomor, ganti pemain, apakah dokumen lengkap, bagi bacaleg kades, BPD adalah hari terakhir untuk menyerahkan pengunduran diri, atau dokumen terkait pekerjaan yang harus mengundurkan diri," ucapnya.

Ia mengatakan bagi calon baru dipastikan tidak ada ruang perbaikan. Pihaknya pun telah menyampaokan kepada parpol apabila mengganti bacaleg harus dipastikan yang memiliki administrasi lengkap.

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan dan Tidak Ditolak? Simak Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat

"Agar tidak tercoret itu sudah disampaikan dan diwanti kepada parpol," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan kordiv penyelesaian sengketa telah melakukan pencermatan di hari terakhir 3 Oktober, disana ada beberapa partai politik uang melakukan perubahan dari DCS menuju DCT.

"Kami Bawaslu terus mengawasi karena ini tugas kami. Pengawasan yang kita lakukan sering koordinasi dengan KPU untuk mencermati yang terindikasi perubahan calon, nomor urut. Apalagi setelah turun putusan MA bahwa calon mantan napi tidak mendapatkan karpet merah tapi di Kabupaten Serang tidak ada calon mantan napi," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler