Cegah Kampanye Terselubung, Bawaslu akan Teken MoU dengan 2 Instansi Ini

10 Oktober 2023, 18:39 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan saat diwawancara terkait pencegahan kampanye terselubung /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan menggelar penandatanganan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD Pandeglang.

 

Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan menggelar penandatanganan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD Pandeglang untuk mencegah potensi kampanye terselubung dan pelanggaran yang dilakukan ASN menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Terkait Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan menggelar penandatanganan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD Pandeglang, itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan.

"Berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan ASN kami akan mendorong upaya pencegahan dengan melakukan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD berkaitan dengan potensi kampanye terselubung dan netralitas ASN, itulah upaya-upaya pencegahan kita, yang akan kita dorong melalui MoU dengan instansi terkait," kata Iman kepada Kabar Banten, Selasa 10 Oktober 2023.

Dikatakan Iman, berdasarkan undang-undang nomor tujuh tahun 2017, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu diantaranya yaitu, mengawasi tahapan pemilu, yang kedua mengawasi Undang-undang lainnya.

"Nah, terkait undang-undang lainnya ini memang yang sangat banyak potensi pelanggaran pemilu. Pertama terkait dengan ASN atau Kepala Daerah misalkan berpotensi melakukan pelanggaran di tahapan menjelang kampanye, sebagai contoh mengadakan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan para calon atau peserta politik," ungkapnya.

Menurut Iman, selain akan melakukan penandatangan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk membuat imbauan kepada seluruh ASN yang berdinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang agar bersikap netral dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

"Kita sudah menyampaikan kepada Bupati agar menyampaikan imbauan kepada ASN untuk berlaku netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Walaupun memang untuk SKB nya kita masih menunggu berkaitan dengan netralitas ASN," ujarnya.

Lebih lanjut Iman menyampaikan, berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan. 

Namun, jika tidak bisa dicegah maka pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

"Berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan ASN itu memang kita lebih kepada melakukan pengawasan, apabila kita menemukan potensi pelanggaran kita cegah. 

Kalau tidak bisa dicegah, maka kita akan jadikan temuan ataupun laporan selebihnya berkas itu kita serahkan ke KSN, dan KSN yang akan mengkaji," tandasnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler