Sekda Cilegon Maman Mauludin akan Sanksi OPD Bila Tak lakukan Ini

19 Oktober 2023, 21:10 WIB
Sekda Cilegon, Maman Mauludin saat mengikuti kegiatan Bimtek aplikasi srikandi, Kamis, 19 Oktober 2023 /Himawan sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin akan memberikan sanksi kepada OPD Pemkot Cilegon.

 

 

Pemberian sanksi yang akan diberlakukan Sekda Cilegon Maman Mauludin tak main-main untuk OPD.

Dimana sanksi ini akan diberikan kepada OPD oleh Sekda Cilegon Maman Mauludin jika OPD tidak melakukan ini.

Hal yang dimaksud Maman Mauludin adalah jika OPD tak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

“Segera laksanakan untuk menggunakan aplikasi Srikandi. Karena ini sangat vital dan amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 95/2018,”tegas Maman Mauludin, Kamis 19 Oktober 2023.

Ia menuturkan, aplikasi Srikandi menjadi bagian dari aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan eksternal, sehingga mampu menambah nilai indeks kearsipan dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Segera laporkan ke saya apabila ada OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi, sekalian saya berikan sanksi. Karena ini adalah sebuah inovasi yang sangat bagus sekali,” ujarnya.

Ia berharap, penerapan aplikasi Srikandi ditargetkan sudah bisa diimplementasikan ke semua perangkat daerah akhir tahun 2023.

“Terlebih salah satu kunci keberhasilan penerapan Aplikasi Srikandi terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan lembaga terkait,” tuturnya.

“Tadi OPD Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). targetnya akhir tahun depan. Jangan, saya ingin di akhir tahun ini (2023-red) semua sudah jalan,” ucapnya.

 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Cilegon, Ismatullah mengatakan, hingga saat ini ada beberapa OPD yang belum melaksanakan aplikasi Srikandi.

“Ada 11 OPD yang belum melakukan aplikasi srikandi. Mereka diantaranya, Dindikbud, Dishub, Badan Pengelolaan Keuangan Pajak dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon, Sekretaris Dewan, Damkar,” ucap Ismatullah.

“Kemudian,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Inspektorat, RSUD Kota Cilegon,” sambung Ismatullah.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler