APK di Bilboard Wilayah Kabupaten Serang Akan Ditertibkan, Bawaslu: Info Forkompinda, Semua Tak Bayar Pajak

25 Oktober 2023, 10:15 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban terhadap APK berupa bilboard di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut Alat Peraga Kampanye atau APK berupa bilboard tidak ada yang membayar pajak.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari unsur Forkompinda yang ada di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang pun memastikan akan menertibkan semua APK berupa bilboard.

Baca Juga: Pemilu 2024: Dipastikan Tak Tebang Pilih, Bawaslu Kabupaten Serang Masih Temukan Bacaleg Pasang APK

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan penertiban terhadap APK dan APS setiap hari.

Penertiban tersebut merupakan ranah Satpol PP.

"Kalau hari ini yang belum terambil khususnya bilboard itu Kekurangan sarana dan prasarana. Karena memang Pemkab Serang hanya bisa pinjamkan crane itu satu unit makanya sampai hari ini belum diambil," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 24 Oktober 2023.

Furqon mengatakan, untuk APK sampai 28 November pihaknya akan terus melakukan penertiban.

Saat ini penertiban telah dilakukan hingga ke tataran desa.

"Bahkan sampai hari ini yang sudah ditertibkan sudah diangka 4.000, yang belum ditertibkan sekitar 800 lagi kita cek datanya karena per hari ini masih ada penertiban yang dilakukan oleh satpol PP," katanya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan informasi saat berkoordinasi dengan unsur forkompinda Kabupaten Serang, tidak ada satupun APK berupa bilboard yang berbayar pajak.

"Ini informasi langsung dari teman-teman Forkompinda Kabupaten Serang," ucapnya.

Oleh karena itu kata dia tanpa pandang bulu semua bilboard yang ada APK nya akan ditertibkan.

Baca Juga: Belanja APBD Banten Perubahan Tahun Anggaran 2023 Ditambah Menjadi Rp 12 Triliun Lebih

"Kalau ada sarana prasarana dari Pemkab Serang berupa crane kita ambil semuanya," katanya.

Disinggung soal maraknya branding bacaleg dan bacapres di kendaraan umum, Furqon
mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub.

Ia meminta agar Dishub bisa menertibkan terkait angkutan umum yang terpasang branding bacaleg dan bacapres.

"Kita juga komunikasi dengan organda sudah komunikasi untuk menertibkan itu, karena itu kewenangan Dishub bukan Satpol PP kalau trayek di angkot," ujarnya.

Oleh karena itu untuk saat ini pihaknya pun belum mengetahui berapa jumlah angkutan umum yang terpasang branding bacaleg dan bacapres tersebut. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler