Segera Dibahas di Paripurna, DPRD Kota Serang Terima Edaran Soal Pemberhentian Wali Kota

27 Oktober 2023, 12:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, jika beberapa hari lalu Dewan menerima SE dari Pj Sekda Banten terkait pemberhentian Wali Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berencana untuk segera melaksanakan paripurna pembahasan perihal akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

 

Hal itu sejalan dengan adanya surat edaran (SE) nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 yang diberikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti terkait pemberhentian kepala daerah Kota Serang periode 2018-2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, pihaknya mendapat surat edaran dari Sekda Provinsi Banten Virgojanti terkait pembahasan dan proses akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Baca Juga: Belum Ditentukan, Muncul Dua Nama Calon Pj Wali Kota Serang

"Jadi, harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan pak wali dan pak wakil habis," katanya, Kamis 26/10/2023.

Dia menjelaskan, untuk proses yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yakni pengumuman pemberhentian karena habis masa jabatan.

Kemudian, nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Memang, proses itu harus kami lakukan sebelum 30 hari masa jabatan kepala daerah habis," ujarnya.

Termasuk membahas proses penjabat (Pj) Wali Kota Serang, sehingga ketika masa jabatan kepala daerah habis tidak ada kekosongan.

Maka, kemungkinan besar proses antara masa jabatan habis dengan Pj, bisa dilakukan secara bersamaan.

"Mungkin saja nanti, ketika masa jabatan pak Wali beres tanggal 5 Desember, berarti sekaligus dengan pelantikan Pj yang baru. Jangan sampai ada kekosongan kekuasaan, artinya proses itu beriringan," tuturnya.

Namun, kata dia, untuk melaksanakan pembahasan serta usulan nama-nama Pj, DPRD Kota Serang harus menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti kami nunggu edaran dari kemendagri. Karena ada kriteria normatif yang dicantumkan pada peraturan kemendagri nomor 4 tahun 2023," ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut, dia menuturkan, pembahasan masa jabatan kepala daerah mempedomani undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1).

Baca Juga: Kebut Pembangunan dan Tuntaskan Janji Politik, Pasangan Aje Kendor Akui Bakal Tinggalkan PR

"Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Nantinya, pemberhentian itu diumumkan oleh pimpinan DPRD pada rapat paripurna dan untuk selanjutnya diusulkan pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomor 132.36-6164 tahun 2018 tentang pengangkatan Wali Kota Serang dan berita acara pengucapan sumpah jabatan Wali Kota Serang tanggal 5 Desember 2018," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler