Waduh di Kabupaten Serang Ada APK Dirusak dan Rumah ASN Pasang APK

12 Desember 2023, 21:09 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memberi keterangan pers terkait adanya temuan pelanggaran kampanye /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dugaan pelanggaran kampanye mulai bermunculan di Kabupaten Serang. 

 

Bahkan baru baru ini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi adanya Alat Peraga Kampanye atau APK Caleg dirusak.

Selain itu ada juga seorang aparatur sipil negara atau ASN yang memasang APK di rumahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan untuk penanganan Gakumdu Bawaslu kabupaten serang selaku berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. 

Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun temuan yang mengandung unsur delik pidana.  

"Makanya oleh hal itu sampai sekarang Gakumdu Bawaslu Kabupaten Serang belum menerima laporan apapun," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Rakor Gakumdu di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Selasa 12 Desember 2023.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi terkait masalah pelanggaran delik pidana, Gakumdu tetap stand by 24 jam. 

Sebab ada informasi melalui WhatsApp bahwa ada beberapa APK Caleg PKS yang dirusak. Hal tersebut sudah berbicara delik pidana Gakumdu dan sudah mulai berjalan. 

"Nanti kami instruksi ke panwascam untuk penelusuran lebih lanjut dan mencari informasi awal siapa yang melakukan perobekan terhadap APK tersebut. Kalau sudah tahu kita akan adakan pleno bersama sama pimpinan apakah unsur ini memenuhi delik pidana atau tidak. Itu informasi terakhir di dapil empat APK caleg PKS," ucapnya.

Sementara laporan tersebut belum formal sebab baru disampaikan melalui pesan WhatsApp. 

Sedangkan untuk informasi lain, di salah satu kecamatan ada seorang ASN yang dh rumahnya dipasang APK Caleg. 

"ASaya sudah instruksikan panggil yang bersangkutan langsung klarifikasi kalau deliknya masuk kita akan lakukan kajian," katanya.

Untuk informasi sementara belum diketahui ASN itu bekerja di diamab, karena pihaknya baru mendapatkan informasi. 

Namun untuk update terakhir pemilik rumah yang merupakan ASN itu akan dipanggil Panwascam. 

"Untuk sanksinya kami akan merekomendasikan kalau itu disitu benar benar melanggar aturan akan kami rekomendasikan ke KASN dan Kemendagri," ucapnya.

Sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan di 189 titik namun untuk pelanggaran yang bermotif Gakumdu sampai saat ini belum ada. 

Sementara untuk pelanggaran pemasangan APK di pohon pada Jumat besok akan diserahkan data terakhirnya.

"Senin koordinaskan dengan satpol PP dan langsung eksekusi," katanya. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler