Komisioner KPU Kosong, Sekretaris KPU Kabupaten Serang: Informasi Tanggal 29 Desember Diisi

28 Desember 2023, 11:45 WIB
Kordiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Sujai menjelaskan kekosongan jabatan komisioner di KPU Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menjadi satu dari tiga KPU di Provinsi Banten yang mengalami kekosongan jabatan komisioner.

Hal tersebut terjadi karena lima komisioner sebelumnya di KPU Kabupaten Serang telah berakhir masa jabatannya pada 24 Desember 2023.

Lima komisioner yang telah habis masa jabatannya tersebut yakni Abidin Nasyar Surya, Siti Maryam, Idrus, Ulumuddin dan Tajudin.

Baca Juga: Jabatan Kosong, KPU Provinsi Banten Ambil Alih Tugas Tiga KPU Daerah

Sementara itu, lima komisioner KPU Kabupaten Serang baru hingga saat ini belum dilantik.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono membenarkan adanya kekosongan jabatan komisioner di kantornya.

Namun demikian kegiatan di kantor KPU Kabupaten Serang masih tetap berlanjut.

"Iya (kosong), tapi tetap lanjut (kegiatan)," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 27 Desember 2023.

Ade mengatakan, untuk pengisian jabatan komisioner baru, berdasarkan informasi yang diterimanya baru akan dilakukan pada 29 Desember 2023.

"Informasi 29 Desember," katanya.

Kordiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Sujai mengatakan kekosongan komisioner terjadi di tiga kabupaten kota.

Yakni di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang.

"Kemarin AMJ sampai 24 Desember karena pelantikannya dulu 5 tahun lalu di tanggal 24 Desember," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima mandat dari KPU RI untuk ambil alih terkait kekosongan tersebut, dan hal tersebut diperbolehkan oleh undang-undang maupun tata kerja KPU.

"Jadi nanti kalau ada hal yang perlu disikapi melalui rapat pleno maka kami yang pleno, yang melaksanakannya sekretariat KPU," ucapnya.

Contohnya kata dia, ketika harus pelnk daftar pemilih tambahan maka KPU Provinsi Banten yang akan melaksanakannya.

Baca Juga: Cantik Budi Pekerti Hidup Penuh Kemuliaan, Ini Makna 25 Nama Bayi Perempuan Bahasa Arab Aesthetic Modern

Tinggal kemudian dilihat pleno yang dibutuhkan seperti apa.

"Kalau pleno terbuka maka kami harus hadir sekurang kurang nya 5 orang dari total 7 orang. Kalau pleno tertutup tinggal disesuaikan kami bisa menyesuaikan apakah pleno di KPU provinsi atau nanti di kantor KPU kabupaten kota," katanya.

Dengan demikian kata dia secara teknis tidak akan terganggu kegiatan di KPU kabupaten kota.

Berdasarkan informasi pula kata dia dalam waktu dekat di akhir tahun akan segera dilakukan pelantikan komisioner di tiga kabupaten kota.

"Tapi itu baru informal saja belum secara formal informasi itu," katanya.

Namun yang jelas kata dia untuk Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang untuk surat menyurat administrasi langsung ditandatangani ketua KPU Provinsi Banten.

"Kalau ada kebijakan yang harus ditandatangani melalui rapat pleno komisioner KPU provinsi yang turun, yang 7 itu," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler