Pilkada Kabupaten Serang 2020: Dikawal Kuasa Hukum, ATN Penuhi Panggilan Bawaslu

18 September 2020, 22:37 WIB
Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) (Ketiga dari kiri) saat memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan di kantor Sentra Gakumdu, Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020.* /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan di kantor Sentra Gakumdu, Pabuaran, Jumat 18 September 2020.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan ATN terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa saat deklarasi dan doa bersama bakal pasangan calon Nasrul Ulum - Eki Baihaki di Bojonegara, Kabupaten Serang belum lama ini.

Pantauan Kabar Banten, mantan bupati dua periode tersebut datang sekitar pukul 16.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum bapaslon Nasrul Ulum - Eki Baihaki, Ferry Reynaldi, bakal calon wakil bupati Serang Eki Baihaki dan sejumlah relawan.

ATN langsung diterima oleh ketua dan jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan yang berlangsung sekitar 1 jam. Sejumlah aparat kepolisian pun tampak menjaga ketat kantor sentra Gakumdu.

"Intinya (kedatangan hari ini) klarifikasi apakah yang disampaikan itu benar ya benar, apakah sadar ya sadar. Apakah akan berdampak, kalau normatif tidak ada kepentingan tidak akan ada dampak, kecuali punya kepentingan," ujar mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) kepada Kabar Banten saat ditemui usai pertemuan dengan Bawaslu.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Serang 2020, Mantan Kades Deklarasi Dukung Nasrul Ulum-Eki Baihaki

ATN mengaku senang dengan dipanggilnya dirinya untuk memberikan klarifikasi. Sebab dengan demikian ia bisa menyampaikan bahwa apa yang disampaikan dalam orasi di Bojonegara itu sifatnya merupakan kritikan dirinya sebagai masyarakat.

Sebab, Tatu - Pandji saat ini masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Serang. Oleh karena itu, dirinya tak sepakat jika kritikan tersebut disebut fitnah dan adu domba.

"Kalau jadi pejabat publik, siapa saja enggak boleh alergi dikritik. Ujaran Kebencian mana? menurut saya ujaran kebencian, adu domba, fitnah, fitnah itu kejam saya tidak akan lakukan fitnah, fitnah itu lebih jahat dari membunuh kan," katanya.

Bahkan menurut dia, kritik bagi publik figur merupakan hal yang biasa. Dirinya pun sempat menjadi bupati dan biasa menerima kritik.

"Kalau ujaran kebencian bah mana ujaran kebenciannya?. Saya bicara fakta. Ini kampanye negatif, itu secara UU legal dibenarkan untuk membuka kasus tapi berdasarkan fakta yang terjadi, itu dibolehkan. Saya mah ketawa, enggak ada rasa gemetar," tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, untuk saat ini hasil laporan tersebut belum bisa disampaikan. Sebab masih ada pembahasan yang harus dilakukan terkait dengan prosedur-prosedur penanganan pelanggarannya.

"Belum ada hasil, intinya dari proses yang sudah kita lakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran ada beberapa hal yang harus kita jalankan di Bawaslu khususnya gakumdu," ujarnya.

Baca Juga : Gelora Dukung Nasrul - Eki

Yadi menuturkan, untuk hasil akan diberikan secepatnya yang penting tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

"Kalau mekanisme penanganan pelanggaran ini tiga plus dua waktunya mudah-mudahan bisa secepatnya ada hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu," ucapnya.

Setelah ini, pihaknya akan ada pembahasan dengan gakumdu. Disinggung soal jumlah laporan yang sudah ditangani Bawaslu sampai saat ini, Yadi mengatakan, ada empat laporan.

"Laporan yang sudah diterima baru empat. Kalau kemarin memang, prosesnya sudah selesai semua itu (laporan dari) dua bakal pasangan calon yang jelas kaitan laporan pertama sudah selesai," katanya.

Ia mengatakan, dari empat laporan tersebut belum ada yang dijatuhi sanksi.

"Karena kita berpatokan pada ketentuan UU (Undang-undang) yang berlaku kemudian ada ketentuan penanganan pelanggaran sejauh tidak ada yang dilanggar tidak bisa jatuhkan sanksi apapun," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler