Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Tahun 2024, Setda Kota Serang Anggarkan Rp 722 Juta

22 Januari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pengadaan mendaraan dinas pada Kota Serang tahun 2024. /Edi Mulyana/Priangantimurnews

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Sekretariat Daerah (Setda) menganggarkan Rp722.410.200 untuk pengadaan kendaraan dinas (Randis) tahun 2024.

Rencananya, anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli tiga unit kendaraan, dengan rincian dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Setda Kota Serang Iman Setiawan mengatakan, penganggaran tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan dinas pada beberapa bidang dan pejabat Eselon III.

Baca Juga: BPKAD Kabupaten Serang Banyak Terima Pengaduan Kendaraan Dinas Tak Digunakan Sesuai Peruntukannya

"Tahun ini Setda menganggarkan kendaraan operasional jabatan, karena masih kekurangan. Rencananya mobil dua unit, dan satu sepeda motor dengan anggaran Rp722 juta," katanya, Ahad (21/1/2024).

Pembelian kendaraan, dia menjelaskan, tentunya akan menyesuaikan dengan harga pasaran yang berlaku saat ini.

Sehingga, tidak mematok harga dengan mengharuskan Setda membeli mobil merek apa dan jenis tertentu.

"Jadi, nilai Rp722 juta itu hanya sebagai hitungan saja, baru estimasi," ujarnya.

Menurut dia, dengan anggaran sebesar Rp722 juta tersebut bukan berarti pihaknya mencari kendaraan dengan harga yang sama.

Sebab dalam aturan, pemerintah bisa membeli kendaraan dinas sebagai operasional jabatan berdasarkan golongan dengan cubicle centimeter atau CC kendaraan tersebut.

"Jadi, bisa saja kurang dari Rp722 juta. Pembelian juga melalui e-catalog dan biasanya memang ada sisa lebih anggaran. Apalagi kan sekarang ini kami sedang efisiensi," tuturnya.

Berdasarkan pengkajian dan pembahasan bersama, dikatakan Iman, dari total sembilan jabatan Kepala Bidang pada Setda Kota Serang, seharunya memiliki kendaraan dinas untuk operasional dengan kondisi yang layak.

Apalagi, kebanyakan kendaraan yang dimiliki Pemerintah Kota Serang merupakan tahun lama, di bawah tahun 2010.

"Artinya, bisa untuk mobile ke mana-mana. Kalau sekarang ini yang kami miliki rata-rata kendaraan tahun 2010 ke bawah. Kemudian, jika dibandingkan dengan biaya pemeliharaan tentu akan lebih mahal, dan kami hanya menganggarkan untuk servis ringan," ucapnya.

Baca Juga: Puluhan Unit Kendaraan Dinas Bekas di Kabupaten Serang Bakal Dilelang, Kalau Mau Ikut Begini Caranya

Berdasarkan aturan dan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 76/PMK.06/2015 tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Jadi, yang mendapat kendaraan dinas itu pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV. Kalau eselon IV itu biasanya motor, kalau ada yang pakai mobil, itu hanya kendaraan operasional atau penanggungjawab," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler