Diduga Jadi Kurir Pengedar Narkoba, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

23 Januari 2024, 19:03 WIB
Seorang pemuda asal Kabupaten Serang terduga pelaku atau kurir pengedar narkoba sedang menjalani pemeriksaan di Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) pemuda di Kabupaten Serang berinisial FZ (27 tahun) dan HH (30 tahun) diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang karena diduga jadi kurir pengedar narkoba.

Kedua pemuda terduga pelaku pengedar narkoba, FZ merupakan oknum satpam salah satu TPSA atau di Kabupaten Serang. Sementara rekannya, HH (30 tahun) merupakan pengangguran.

FZ merupakan warga Kecamatan Kragilan, sedangkan HH warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Kedua pemuda ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 dan 05.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, menjelaskan kepada wartawan bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing dan saat diamankan keduanya sedang tidur.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum Satpam ini berawal dari tertangkapnya HH setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat," ujar AKBP Wiwin Setiawan.

Kapolres Serang melanjutkan, terduga pelaku HH dilaporkan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku pengedar narkoba. Lalu, dilakukan penangkapan di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat diamankan terduga pelaku HH sedang berada di rumahnya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan digital serta handphone," terang Kapolres.

Berdasarkan chatingan dari handpone HH yang diamankan, petugas memperoleh petunjuk jika HH melakukan bisnis narkoba bersama FZ, tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak memburu FZ.

"Terduga pelaku FZ berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur sekitar pukul 05.00 WIB, dari FZ berhasil diamankan barang bukti 1 paket besar narkoba jenis sabu seberat 100 gram, serta mengamankan timbangan digital dan handphone," jelasnya.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan katanya milik AW (masih DPO) yang diambil dari daerah Kecamatan Serang Kota Serang.

"Kedua terduga pelaku mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar terduga pelaku mendapatkan upah dari pengedar sebesar 1 juta dan upah yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Terduga pelaku juga bisa menggunakan sabu secara gratis," tutur Kapolres Serang.

Atas perbuatannya terduga pelaku FZ dan HH dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Serang mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler