Baru Satu Minggu Bebas dari Lapas Serang, Residivis Kasus Narkoba Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

29 Januari 2024, 19:00 WIB
3 residivis kasus narkoba yang kembali tertangkap diinterogasi personel Satresnarkoba Polres Serang, Senin 29 Januari 2024. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Baru satu minggu bebas dari Lapas Serang, KO (28 tahun) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan bisnis narkoba.

Residivis warga Desa Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Dari KO, petugas mengamankan barang bukti 3 paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil sabu. Selain paket sabu, turut diamankan 1 timbangan digital serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan KO yang diketahui sebagai residivis ini merupakan pengembangan dari penangkapan AH (25 tahun) dan BA (44 tahun) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

"KO ditangkap di rumahnya pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dan merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya," terang M Ikhsan kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Dijelaskan Kasat, AH dan BA diamankan di rumah kontrakannya di Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari keduanya yang juga residivis kasus narkoba, petugas mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan 1 unit handphone.

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari KO," kata M Ikhsan.

Baca Juga: Diduga Jadi Kurir Pengedar Narkoba, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankan KO di rumahnya tanpa melakukan perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram," jelasnya.

M Ikhsan mengatakan, ketiga pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba. KO diketahui baru seminggu bebas dari Lapas Serang setelah diganjar 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas dari Lapas Cikerai Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya," terang Kasat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler