Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Banten Amankan 15 Orang serta Ribuan Liter Pertalite dan Solar

31 Januari 2024, 19:10 WIB
Suasana konferensi pers Polda Banten ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan 15 orang terduga pelaku dengan modus modifikasi tangki motor dan mobil serta menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan pertanian, berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wadirkrimum Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Krimum AKBP Adi Paprihi dan Kasubdit Penmas AKBP Meryadi, terungkap modus yang dilakukan terduga pelaku mengumpulkan BBM bersubsidi dengan cara menggunakan surat rekomendasi dari dinas, modifikasi tangki motor, kemudian mengisi BBM di pom bensin, lalu memindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan.

"Modus terduga pelaku mengumpulkan BBM subsidi dengan berbagai cara, ada yang memodifikasi tangki motor, mobil, dan ada yang menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait yang peruntukannya untuk petani dan nelayan," tutur Wadirkrimum.

Sebanyak 15 terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan 11 LP dengan barang bukti ribuan Liter Pertalite dan Solar yang dikumpulkan terduga pelaku demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan Dimutasi, Dapat Tugas Baru di Polda Banten, Ini Jabatannya

LP yang diterima Polda Banten 3 LP dan berhasil mengamankan 4 tersangka dari Polresta Serang Kota 1 LP 1 tersangka, Polres Serang 2 LP 4 tersangka, Polres Tangerang 1 LP 1 tersangka, Polres Lebak 2 LP 2 tersangka, Polres Cilegon 1 LP 2 tersangka dan Polres Pandeglang 1 LP 1 tersangka.

Wiwin melanjutkan, berdasarkan LP yang diterima, Polda Banten bersama jajaran Polres melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 15 terduga pelaku dengan barang bukti BBM Pertalite dan Solar serta mobil dan 2 motor yang sudah dimodifikasi tangkinya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda empat, 7 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda tiga, sebanyak ribuan liter Solar dan Pertalite, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu jerigen, pompa, dispenser Pertamini, selang dan corong serta Nota struk pembelian BBM," papar Wiwin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari fenomena kelangkaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi akibat tidak tepatnya penggunaan BBM bersubsidi, dan merupakan atensi khusus dari presiden kepada Kapolri untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.

"Setelah menadapat arahan dari pimpinan kami Ditreskrimum Polda Banten melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Banten," kata Wadirkrimum.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polda Banten Imbau Peserta Kampanye tak Gunakan Motor Knalpot Brong dan Mobil Bak Terbuka

Dia melanjutkan, untuk kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini ditangani oleh Polda Banten 4 kasus dan 8 kasus lainnya ditangani oleh Polres di Polda Banten, dan masih dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang belum terungkap.

Para terduga pelaku dalam melakukan operandinya membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil dan motor, berkeliling tidak di satu SPBU bahkan ada yang melakukan pembelian hingga 50 kali dalam sehari, kemudian dituangkab ke jerigen lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Akibat menyalahgunakan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk petani dan nelayan, dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undamg, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar," tegas Wiwin.

"Sudah menjadi komitmen Kapolda Banten beserta jajaran untuk mengawal kebutuhan pokok bersubsidi agar tepat sasaran. Dan pesan dari kami agar pelaku yang akan beraksi dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi agar mengurungkan niatnya, karena kami akan melakukan tindakan tegas," tutup Wadirkrimum.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler