Pemilu 2024: Polda Banten Imbau Peserta Kampanye tak Gunakan Motor Knalpot Brong dan Mobil Bak Terbuka

- 17 Januari 2024, 19:00 WIB
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Laganek Mawardi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan motor knalpot brong dan mobil bak terbuka saat kampanye Pemilu 2024.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Laganek Mawardi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan motor knalpot brong dan mobil bak terbuka saat kampanye Pemilu 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Tidak lama lagi tahapan pelaksanaan kampanye akbar atau terbuka Pemilu 2024 akan dimulai. Polisi mengharapkan kampanye berjalan lancar tanpa terjadinya kerugian materi dan jiwa.

Polda Banten pun mengimbau sekaligus memberikan larangan kepada masyarakat yang akan melaksanakan atau mengikuti kampanye akbar Pemilu 2024 agar tidak menggunakan motor dengan knalpot brong maupun mobil bak terbuka.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Laganek Mawardi menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong maupun mobil bak terbuka bukan hanya di saat kampanye, namun sudah lama, hanya saja kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat agar saat kampanye nanti bisa berlaku tertib dan mentaati peraturan berlalulintas.

"Polda Banten mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban umum dan berperilaku santun saat berkendara dan tidak lagi menggunakan knalpot brong apalagi saat kampanye akbar. Karena bisa memicu kemarahan masyarakat bahkan Kamtibmas," tutur Kombes Pol Laganek Mawardi, Rabu 17 Januari 2024.

Imbauan dan larangan penggunaan motor knalpot brong dan mobil bak terbuka saat kampanye bertujuan agar peserta kampanye dan masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu dan kampanye menjadi aman dan nyaman.

"Dengan menggunakan knalpot brong yang bising saat bersamaan akan membuat suasana tidak nyaman dan mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat yang dilewatinya. Jadi, kami mengimbau kepada peserta arak-arakan kampanye agar tertib lalu lintas serta menggunakan helm dan boncengan tidak boleh lebih dari dua, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas," imbaunya.

Baca Juga: Kunjungi Polres Serang Kota, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Polisi, kata dia, tidak melarang masyarakat yang akan berpartisipasi mengikuti kampanye akbar Pemilu 2024, namun keselamatan dan kesopanan dalam berlalu lintas juga harus dijaga akar pelaksanaan pesta demokrasi tidak tercoreng dengan tindakan-tindakan anarkis.

"Polisi tidak melarang masyarakat yang akan berpartisipasi dalam kampanye, hanya saja kami mengimbau agar saat kampanye jangan konvoi dan arak-arakan menggunakan motor knalpot brong yang bisa mengganggu orang lain bahkan bisa memancing emosi," ujar Dirlantas Polda Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x