KPPS, PPK, Hingga PPS Bakal Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

10 Februari 2024, 15:30 WIB
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku akan memberikan jaminan perlindungan sosial terhadap petugas pemilu di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kota Serang.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Serang dalam mendukung pesta demokrasi atau pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, petugas pemilu atau KPPS mulai dari penitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pemungutan suara (PPK) memiliki tugas serta tanggung jawab yang cukup besar.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, KPPS di Kota Serang Makin Masif Woro Woro ke Warga

Sehingga, harus diberikan perlindungan secara maksimal kepada mereka karena memiliki risiko pekerjaan yang berat.

"Kami melihat, masih banyak petugas pemilu yang belum tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," katanya.

Tak hanya itu, selain petugas penyelenggara pemilu, dikatakan dia, masih banyak sejumlah tenaga lainnya yang hingga saat ini belum tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan risiko kerja.

"Memang masih ada beberapa tenaga kerja honorer, hingga petugas masjid yang belum tercover (BPJS Ketenagakerjaan)," ujarnya.

Maka dari itu, beberapa waktu lalu Pemkot Serang melakukan penandatanganan memorandem of understunding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap mereka yang belum tercover.

"Kami, Pemkot Serang secara cepat menginisiasi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa segera terlaksana," tuturnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan, perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan dinilai penting untuk melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Baca Juga: Horeee! Uang Transport KPPS Pemilu 2024 Kota Serang Cair

"Jaminan sosial ini perlu bagi para pekerja rentan seperti petugas pemilu, semisal risiko kelelahan saat mengolah data pemilih dan lainnya," ucapnya.

Bahkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2001, Presiden memberikan mandat baik kepada Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"MoU ini juga menegaskan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan amanat dari negara. Mudah-mudahan bisa kami maksimal, dan pekan depan sudah terkonkritkan," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler