Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan Pemilik Toko di Kabupaten Pandeglang Ditangkap di Kota Serang

10 Februari 2024, 12:53 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang saat menggiring terduga pelaku perampokan dan pembunuh perempuan pemilik toko di Kadubelang Mekarjaya Kabupaten Pandeglang ke sel Tahanan Mapolres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap S alias AT (19) terduga pelaku perampokan dan pembunuh Sifa (25) pemilik toko yang ditemukan tewas bersimbah darah di tokonya yang berlokasi di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada Jumat 9 Februari 2024, pukul 12.00 WIB.

KBO Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Beni Sukirman membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku di depan Indomaret di daerah Kemang, Kota Serang, pada Sabtu 10 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Betul, pelaku telah kita amankan di depan Indomaret, di Kemang, Kota Serang. Sebelumnya, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, setelah dilakukan pelacakan kembali, pelaku didapati berada di daerah Serang," kata Beni kepada Kabar Banten, Sabtu 10 Februari 2024.

Dikatakan Beni, saat hendak diamankan oleh petugas, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, berupa penembakan pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.

"Saat mau kita tangkap di Kota Serang, dia sempat melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku yang berinisial S alias AT (19). Kemudian, setelah kita tangkap, kita bawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti berupa pisau, pakayan dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," ungkapnya.

Baca Juga: Takziyah ke Rumah Perempuan Pemilik Toko di Kabupaten Pandeglang yang Tewas, Kapolres Pandeglang Sampaikan Ini

Menurut Beni, motif dibalik perkara ini yaitu pelaku membutuhkan uang untuk mengganti uang Kakak nya yang terpakai sebesar Rp300.000. Sehingga pelaku gelap mata dan melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya membutuhkan uang untuk mengganti uang Kakak nya yang dia pakai sebesar Rp300.000, karena sudah gelap mata pelaku langsung mendatangi toko tersebut dan akhirnya dia menusuk korban dari belakang sebanyak 2 kali. Namun korban melakukan perlawanan dan pelaku kembali melakukan penusukan dibagian depan korban sebanyak 2 kali, sampai korban tersungkur," ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Pemilik Toko di Kabupaten Pandeglang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan

"Setelah itu, terduga pelaku langsung mengambil handphone dan uang sebesar Rp200.000 milik korban. Kemudian, langsung melarikan diri, setelah petugas melakukan pelacakan, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, saat dilakukan pengejaran kembali didapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Serang, kemudian kita lakukan penangkapan," sambungnya.

Lebih lanjut Beni menyampaikan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Adapun ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler