Terdiri dari CASN dan PPPK, Pemkot Serang Usulkan 900 Pegawai Pemerintahan

18 Maret 2024, 12:10 WIB
Kepala BPKSDM Kota Serang Karsono mengusulkan kuota 900 penerimaan pegawai pemerintahan di lingkungan Pemkot Serang kepada Pemerintah Pusat. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan kuota sebanyak 900 orang untuk penerimaan pegawai pemerintah kepada Pemerintah Pusat.

Terdiri dari 700 calon aparatur sipil negara (ASN) dan 200 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, Pemkot Serang mengajukan permintaan kuota kepada Pemerintah Pusat sebanyak 700 untuk CASN, dan 200 PPPK.

Baca Juga: Jaga Adat Istiadat, Pemkot Serang Bolehkan Masjid Gunakan Pengeras Suara

Pengajuan tersebut, nantinya akan dibahas kembali oleh Pemerintah Pusat, dan pihaknya akan menunggu hasil dari pembahasan di sana.

"Memang ada batas kuota, baik ASN maupun PPPK. Tapi kami minta (Kuota) 700 untuk CASN, dan 200 buat PPPK, jadi totalnya 900. Hasilnya, nanti nunggu rapat menteri dulu bersama BKN," katanya, Minggu 17 Maret 2024.

Jumlah tersebut, dia menjelaskan, merupakan total keseluruhan pegawai pemerintahan di lingkungan Pemkot Serang.

Terutama di bidang-bidang pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang saat ini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM).

"Jumlahnya masih gelondongan. Tapi, yang menjadi perhatian Pak Pj Wali Kota itu, Satpol PP, Disdukcapil, dan Bappeda. Tapi yang lain juga butuh, makanya nanti akan kami petakan terlebih dahulu dan melakukan rapat teknis bersama BKN," ujarnya.

Melihat respon dari Pemerintah Pusat, dia mengaku, telah disetujui untuk pengajuan usulan sebanyak 900 penerimaan pegawai pemerintahan.

Namun, belum bisa dipastikan apakah jumlah tersebut benar-benar diakomodir, atau masih ada pertimbangan lainnya.

Sebab, akan ada pembahasan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung.

"Mekanisme masih sama seperti tahun lalu, tapi kami menunggu hasil rapat dan arahan dari BKN. Memang kemarin usulan kami itu sudah dibolehkan," tuturnya.

Untuk penerimaan PPPK, dikatakan dia, disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun, dan tahun ini terdapat sekitar 200 orang pegawai di lingkungan Pemkot Serang yang habis masa baktinya.

"PPPK itu menghitung pegawai yang pensiun, dan tahun ini yang pensiun sekitar 200 orang. Makanya kami ajukan 200 untuk PPPK, baik dari kesehatan, teknis, dan pendidikan," ucapnya.

Sementara itu, mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK melalui formalitas tes, dia menjelaskan, tidak ada tes untuk kepegawaian pemerintahan yang disebut formalitas.

Sebab, para peserta akan melakukan sejumlah tahapan, salah satunya computer assisted test (CAT).

"Tes CAT itu bukan formalitas, karena sudah langsung keliatan hasilnya. Menurut saya, tesnya bukan formalitas, karena mereka tetap harus tes dan tidak bisa direkayasa," ujarnya.

Dia mengaku, saat ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tes baik CPNS maupun P3K.

Baca Juga: Untuk Gaji PPPK, Pemkot Serang Siapkan Rp11 Miliar Anggaran Earmark

Sebab, secara keseluruhan Pemerintah Pusat telah mengambil alih kewenangan tersebut.

Sehingga pemerintah kabupatan/kota hanya menyiapkan fasilitas atau tempat untuk pelaksanaan tes tersebut.

"Semuanya kewenangan pusat, kami di daerah hanya memfasilitas tempat saja, untuk pelaksanaan tesnya," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler