Jaga Adat Istiadat, Pemkot Serang Bolehkan Masjid Gunakan Pengeras Suara

- 15 Maret 2024, 13:15 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan masyarakat untuk menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan kegiatan tadarus di masjid dan musola, sebagai upaya menjaga adat istiadat serta budaya masyarakat Kota Serang.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan masyarakat untuk menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan kegiatan tadarus di masjid dan musola, sebagai upaya menjaga adat istiadat serta budaya masyarakat Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan dan memberikan kelonggaran untuk menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun musola selama melakukan kegiatan tadarusan.

Sebab, hal tersebut merupakan budaya dan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat ketika memasuki bulan ramadan.

Meskipun sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.

Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid di Kota Serang, Begini Penjelasan Kemenag

Dalam edaran tersebut eminta masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan tadarus di masjid dan musola.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang membolehkan masyarakat untuk tetap menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun musola, mulai dari solat tarawih hingga tadarusan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kebudayaan dan adat istiadat masyarakat Kota Serang yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun.

"Pada umumnya, kami sesuaikan dengan surat edaran. Terkait aturan pengeras suara, kami mengikuti adat istiadat dan memberikan kelonggaran. Intinya, jangan terlalu kencang suaranya. Sekarang ini kan sedang musimnya tadarusan," katanya, Kamis 14 Maret 2024.

Meski demikian, dia mengaku, sejumlah wilayah di Kota Serang sebagian kecil tidak menggunakan pengeras suara ketika melakukan tadarus di masjid dan musola.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x