Untuk Gaji PPPK, Pemkot Serang Siapkan Rp11 Miliar Anggaran Earmark

- 27 November 2023, 12:15 WIB
Pemkot Serang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp11 miliar, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk menyiapkan dana alokasi umum (DAU) earmark.
Pemkot Serang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp11 miliar, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk menyiapkan dana alokasi umum (DAU) earmark. /Dok BKPSDM Kota Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar yang diperuntukkan guna gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Penganggaran tersebut merupakan arahan dari Pemerintah Pusat, dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana alokasi umum (DAU) yang bersifat earmark tersebut.

Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD pada BPKAD Kota Serang Sendi Firman Septiawan mengatakan, dalam rancangan atau penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang tahun 2024, terdapat DAU Earmark untuk penganggaran gaji PPPK.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Minta Tidak Dikaitkan Dengan Politik, Penahanan SK PPPK Dinilai Tepat

"PPPK 2024 itu masuk ke anggaran (DAU) earmark, sebesar Rp11 miliar. Jadi, anggaran itu memang wajib kami, sebagai pemerintah daerah menganggarkan untuk (Gaji) PPPK di lingkungan pemerintahan Kota Serang," katanya, Ahad 26/11/2023.

Dia menjelaskan, PPPK yang dimaksud tersebut merupakan pegawai pemerintahan yang masuk pada 2023, namun pengangkatannya tahun 2024 mendatang.

Sehingga, Pemkot Serang harus menyiapkan anggaran tersebut sesuai dengan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x