Innalillahi.. Anggota DPRD Kabupaten Serang Sanggiti Meninggal Dunia Saat Kunker

22 Maret 2024, 15:48 WIB
Mendiang Sanggiti saat dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Serang melalui PAW Desember 2023 oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sanggiti, anggota DPRD Kabupaten Serang meninggal dunia saat kunjungan kerja atau kunker, Jumat 22 Maret 2024.

Anggota DPRD Kabupaten Serang Sanggiti dari Partai Berkarya meninggal dunia saat sedang melaksanakan kunjungan kerja atau kunker ke Purwakarta Jawa Barat.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana membenarkan kabar bahwa Sanggiti meninggal dunia.

"Iya bener (meninggal dunia)," ujarnya kepada Kabar Banten saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp.

Ilham mengatakan Sanggiti diduga meninggal dunia akibat penyakit jantung. Sebelum meninggal dunia Sanggiti sempat dilarikan ke rumah sakit Bayu Asih Purwakarta Jawa Barat.

"Iya lagi kunker, dibawa ke rumah sakit jam 09.00," ucapnya.

Ia mengatakan, kegiatan kunker sendiri sudah dilakukan pada Kamis 21 Maret 2024 sore di BPR Purwakarta.

"Kalau gak salah beliau sempat datang rapat Banmus sebentar terus pulang," ucapnya.

Ilham mengaku tidak tahu secara pasti bagaimana kronologis sampai kemudian Sanggiti dilarikan ke rumah sakit.

"Kalau sebelumnya gak tahu, karena beliau berangkat bersama pak Yayat, pak Novi dan pak Roni," katanya.

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Kabupaten Serang Partai Berkarya Resmi di PAW, Satu Wajah Lama, Bupati: Semoga Bisa Bekerjasama

Saat ini jenazah Sanggiti sedang dalam perjalanan dari rumah sakit Bayu Asih Purwakarta menuju Serang menggunakan ambulans.

Selama ini kenang Ilham, tak pernah ada keluhan dari Sanggiti terkait masalah kesehatan selama berkegiatan.

Diketahui Sanggiti merupakan anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi berkarya yang belum lama dilantik melalui jalur PAW.

Sanggiti merupakan satu dari tiga anggota DPRD Kabupaten Serang fraksi berkarya yang dilantik PAW pada Desember 2023.

Sanggiti menggantikan anggota DPRD Kabupaten Serang Jeni yang di PAW lantaran memilih maju mencalonkan diri dari partai lain pada pemilu 2024 usai Berkarya dinyatakan tidak lolos menjadi partai peserta pemilu.

Usai di dilantik, Sanggiti duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Serang, dan masa jabatan Sanggiti sendiri akan berakhir pada Oktober 2024.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler