Waduh! Honorer atau Non ASN di Pemkot Serang Tak Dapat THR Lebaran 2024

25 Maret 2024, 13:45 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, jika tidak ada alokasi anggaran untuk THR para tenaga honorer di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) idulfitri 1445 Hijriah.

Sebab, bukan menjadi mandatori atau instruksi dari Pemerintah Pusat untuk memberikan tunjangan, sehingga pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, tenaga honorer atau non ASN tidak masuk dalam mandatori Pemerintah Pusat mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Sehingga, Pemkot Serang tidak menganggarkan dan mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.

"Untuk tenaga honorer (Non ASN) belum (Diberi THR). Karena yang pertama itu, tidak ada mandatori maupun aturan pemerintah pusat, bahwa harus mengalokasikan untuk THR tenaga honorer. Jadi memang tidak ada di dalam mandatorinya," katanya, Ahad (24/3/2024).

Termasuk dengan pemberian gaji ke-13, yang hanya diberikan kepada pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang.

Sedangkan, tenaga honorer bukan bagian dari pegawai pemerintah, melainkan masuk ke dalam tenaga harian lepas (THL), sehingga tidak ada penganggaran untuk itu.

"Mereka (Tenaga Honorer) tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ke-13. Karena mandatori dalam aturan pemerintah itu," ujarnya.

Selain soal tidak adanya instruksi dan mandatori, dia mengaku, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang juga cukup terbatas.

Sehingga, Pemkot Serang harus melihat kekuatan anggaran yang ada saat ini, dan dinilai belum mampu untuk memberikan THR terhadap tenaga honorer atau non ASN.

"Memang, di dalam pengalokasian ini juga kan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Sehingga, kami memprioritaskan yang memang sudah menjadi mandatori dari peraturan pemerintah pusat, dan belum kuat anggarannya kalau untuk memberikan THR honorer," tuturnya.

Maka dari itu, dikatakan dia, Pemkot Serang hanya menganggarkan THR khusus kepada pegawai berstatus ASN, kepala daerah, termasuk anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

"Jadi, sesuai mandatori saja. Ada kepala daerah, dan pimpinan DPRD beserta anggota dewan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 seluruh ASN serta kepala daerah dan DPRD, Pemkot Serang menganggarkan sekitar Rp85 miliar.

Namun, mengenai tunjangan hari raya bagi non ASN tidak dialokasikan, karena tidak masuk dalam aturan dan mandatori Pemerintah Pusat.

"Jadi, yang dianggarkan itu sesuai dengan aturan baik dari pusat maupun peraturan Wali Kota, untuk menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Totalnya sekitar Rp85 miliar. Kalau honorer tidak ada mandatorinya, dan aturan," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler