Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

- 24 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran.
Ilustrasi tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Setiap perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerjaannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 idulfitri 1445 Hijriah.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia @kemnaker, surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar

Menurut SE tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Bahkan, wajib dan harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, atau lebaran idulfitri.

Perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan dapat membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur beserta seluruh jajaran di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Pantau Pembayaran THR Perusahaan H-7, Diana: Tak Dibayar Ada Sanksi

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x