Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar

- 21 Maret 2024, 14:05 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana (Kiri), didampingi Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto (Kanan).
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana (Kiri), didampingi Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto (Kanan). /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp85 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

Pembayaran tunjangan dan gaji tersebut, paling lambat diberikan pada H-10 lebaran idulfitri 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, untuk pemberian THR dan gaji ke-13 Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp85 miliar.

Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Pantau Pembayaran THR Perusahaan H-7, Diana: Tak Dibayar Ada Sanksi

Namun, untuk pembayarannya Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran terhadap pemerintah daerah.

"Jadi, paling cepat H-10 dan kalau memang masih belum tersedia anggarannya, bisa diberikan setelah hari raya atau H-10. Itu dari aturan (Pemerintah) pusat ada keleluasaan untuk pemerintah daerah," katanya, Rabu 20 Maret 2024.

Nantinya, dia menjelaskan, pembayaran tunjangan hari raya terdapat beberapa aturan dan pilihan, menyesuaikan kekuatan anggaran pemerintah daerah.

"Jadi, ada anggota dewan dan pimpinan kepala daerah yang ASN itu nanti diatur. Minimal 50 persen, dan maksimal 100 persen dari biasa yang diterima (gaji) per bulanannya," ujarnya.

Saat ini, dikatakan dia, Pemkot Serang sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ASN, sekaligus menentukan pembayarannya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x