KPAI Minta Jangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

1 Oktober 2020, 12:00 WIB
Suasana dialog KPAI dengan sejumlah dewan guru di aula SMPN 2 Cilegon, Kamis 1 Oktober 2020. /Himawan Sutanto/


KABAR BANTEN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) berharap anak tidak dilibatkan dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar pada 9 Desember.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisioner KPAI Retno Listyarti saat mengunjungi dan melakukan diskusi dengan sejumlah guru SMP dan SD di aula SMPN 2 Cilegon, Kamis 1 Oktober 2020.

"Pilkada 2020 kali ini dihelat secara serentak di 270 daerah di Indonesia. Kami sudah mengirim surat edaran kepada penyelenggara Pilkada dalam hal ini Bawaslu. Diharapkan praktik-praktik kampanye pemilihan di tingkat daerah tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik," Katanya.

Baca Juga: Partai Gerindra Salurkan Ribuan Alat Swab

Dia mengatakan, dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah ditegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Menurutnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlindungan anak juga merupakan kewenangan wajib daerah yang harus dilakukan.

"Maka bukan hanya proses politik saja yang tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik, tetapi diharapkan dalam proses debat pilkada, juga memasukkan topik dan tema perlindungan anak. Dengan demikian, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa mengukur siapa calon yang mempunyai komitmen besar terhadap perlindungan anak, "ujarnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler