Bawaslu Ingatkan Bupati Serang Tidak Boleh Mutasi Pegawai, Ini Alasannya

9 April 2024, 12:25 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menjelaskan terkait larangan Bupati Serang melakukan mutasi Pegawai jelang pilkada. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang melarang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk melakukan mutasi pegawai.

Larangan pelaksanan mutasi pegawai dilakukan karena saat ini sudah mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.

Apabila mendesak, pelaksanaan mutasi pegawai oleh Bupati Serang bisa dilakukan harus dengan seizin Kemendagri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Bawaslu RI.

Selain itu pihaknya juga sudah bersurat ke bupati bahwa pimpinan daerah baik gubernur maupun bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan apabila sudah mendekat enam bulan menuju pilkada.

"Kemarin kita sudah bersurat," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 9 April 2024.

Furqon mengatakan, bupati sudah merespon surat tersebut dan menyebut bahwa mutasi pegawai yang dilakukan sebelumnya adalah yang terakhir.

"Itu yang terakhir gak ada lagi (mutasi)," ucapnya.

Ia mengatakan, mutasi pegawai diperbolehkan apabila ada surat Mendagri.

Apabila tidak ada surat Kemendagri maka tidak diperbolehkan.

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan apabila dilanggar, pihaknya masih perlu konsultasi lebih dulu.

Furqon mengatakan, untuk saat ini anggaran pilkada belum dibuka.

Kemudian untuk saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan pilkada.

Salah satunya menunggu juknis terkait adhoc, apakah melakukan rekrutmen atau evaluasi adhoc.

"Kita tunggu juknis Bawaslu RI informasi Minggu ini turun untuk juknisnya," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler