Penyesuaian Tarif, Target Pendapatan Pajak di Kota Serang Alami Penurunan

24 Juni 2024, 15:35 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan terkait penurunan target pendapatan pajak. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang, khususnya dari sisi pajak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Tahun ini ditargetkan sebesar Rp216,7 miliar, sedangkan tahun 2023 targetnya sebesar Rp226 miliar per tahun.

Hal tersebut karena adanya penyesuaian tarif pajak, terkait pemberlakuan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Bikin Aplikasi Baru, Bapenda Kota Serang Targetkan 80 Persen Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa tarif pajak yang mengalami penurunan, salah satunya pajak parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, untuk target pendapatan pada bidang pajak di Kota Serang mengalami penurunan dari yang awalnya Rp226 miliar pada 2023, namun tahun ini turun menjadi Rp216,7 miliar.

Sebab, dalam aturan undang-undang HKPD terdapat beberapa tarif pajak yang mengalami kenaikan serta penurunan, sehingga targetnya pun disesuaikan.

"Sebelumnya target 2023 sebesar Rp226 miliar, tapi karena ada penyesuaian tarif maka targetnya turun jadi Rp216,7 miliar. Itu karena ada undang-undang HKPD otomatis ada plus minusnya. Makanya, targetnya itu turun," katanya, Ahad 23 Juni 2024.

Namun, realisasi pendapatan pajak tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2023 lalu dengan periode yang sama, yakni Januari hingga bulan Mei.

Meskipun saat ini masih terus berjalan angkanya, dari sisi year on year (yoy) naik sekitar 7,03 persen atau sekitar Rp12,6 miliar dari tahun sebelumnya, artinya realisasi pajak tahun ini terdapat peningkatan lebih baik.

"Masih on progres, kalau dari sisi year on year naik sekitar 7,03 persen dari tahun lalu. Sebelumnya pada 2023, periode Januari sampai Mei sebesar Rp65 miliar, dan tahun ini dengan bulan yang sama dari Januari hingga Mei 2024 (Realisasinya) sebesar Rp77,9 miliar. Ada kenaikan sekitar Rp12,6 miliar dibandingkan tahun kemarin (2023)," ujarnya.

Menurut dia, pendapatan atau realisasi pajak di Kota Serang masih didominasi dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan umum (PJU), dan pajak resto.

"Penyumbang pajak terbesar masih di BPHTB, PBB, penerangan jalan umum dan pajak resto dan hiburan," tuturnya.

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, PBB di Kota Serang Naik 0,2 Persen

Saat ini, dia mengaku, Bapenda Kota Serang masih melakukan penarikan pajak dengan mengandalkan beberapa channel pembayaran digital.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat atau wajib pajak (WP).

"Masih terus berinovasi dan memang lebih efektif lewat channel-channel pembayaran digital. Realisasi pajak tentunya optimis bisa mencapai target," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler