KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) meningkat hingga 80 persen, setelah adanya sistem pembayaran berbasis digital mobile.
Dengan nama aplikasi integrasi sistem informasi pajak daerah (ISIM) Kota Serang yang bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan Bank Indonesia (BI).
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP di Kota Serang masih cukup rendah, yakni sekitar 60 persen.
Baca Juga: Piutang Wajib Pajak di Kota Serang Capai Rp166 Miliar
Maka, pihaknya membuat satu aplikasi khusus berbasis digital untuk memudahkan pelayanan pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Karena selama ini baru sekitar 60 persen tingkat kepatuhan para wajib pajak di Kota Serang. Dengan adanya aplikasi tersebut kami targetkan tingkat kepatuhannya bisa mencapai 80 persen," katanya, Selasa 12 Maret 2024.
Menurut dia, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah karena selama ini masih mengikuti sistem pembayaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sehingga, pencapaiannya belum maksimal dan masyarakat masih kebingungan serta kerepotan ketika melakukan pembayaran pajak.
"Memang karena masih mengadopsi dari pusat, yang menggunakan sistem nanajemen informasi objek pajak atau SISMIOP. Jadi, tingkat kepatuhannya belum bisa maksimal. Makanya kami perbarui dengan layanan digitalisasi mobile ini, yang bisa melakukan pembayaran melalui gawai," ujarnya.