KABAR BANTEN - Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Serang naik sebesar 0,2 persen sesuai penyesuaian ketetapan yang telah ditandatangani pada 8 Januari 2024 lalu.
Hal itu berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Distribusikan 407 Ribu SPPT PBB P2
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, kenaikan tersebut bukan hanya terjadi di wilayah Kota Serang, melainkan seluruh daerah di Indonesia.
Sesuai ketetapan Undang-undang nomor 1 tentang HKPD, kemudian PP nomor 35 dan Perda nomor 1 tahun 2024.
"Per awal Januari 2024 itu sudah berlaku, dan bukan hanya di Kota Serang saja, tetapi di seluruh Indonesia," katanya, Kamis 6 Juni 2024.
Sebenarnya, dikatakan dia, aturan penyesuain penetapan PBB di seluruh daerah di Indonesia ditetapkan dan dimaksimalkan sebesar 0,5 persen.
Namun, khusus di Kota Serang penyesuaian penetapan tersebut hanya diberlakukan sebesar 0,2 persen.