Polda Banten Bongkar Produksi Madu Palsu, Omzetnya Capai Rp 673 Juta Per Bulan

10 November 2020, 15:35 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta jajaran menunjukan barang bukti madu palsu saat ekpose di mapolda Banten, Selasa 10 Novmeber 2020 /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Ditreskrimsus Polda Banten membongkar produksi madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu.

Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut, yakni AS (24) yang ditangkap di depan Alfamart di Leuwidamar, Kabupaten Lebak. TM (35) dan MA (47) di Kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan, pada Rabu 4 November 2020 Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka produsen madu palsu di dua tempat berbeda.

Baca Juga: IKA SKMA Berikan Bantuan Madu untuk Tenaga Medis Covid-19

Di lokasi Leuwidamar, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan  1 jeriken madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.

Sedangkan dari Jakarta, polisi mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu dua drum glucose  300 liter, dua drum glucose  150 liter, satu drum glucose 200 liter, 45 jeriken fructose 30 liter, molases/tetes tebu  10 liter, dan brotowali (pemahit) 40 liter.

Kemudian, 1 drum cairan madu siap jual 300 liter, 2 drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 jeriken cairan madu siap jual 30 liter, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol, serta peralatan produksi.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi Berkedok Klinik dengan Tarif Rp2,5 Juta

Selain itu, disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66.000.000, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat   terhadap peredaran madu yang diduga palsu," kata Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, motif ketiga pelaku tersebut yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus membuat pangan plahan jenis madu yang berbahan baku gula. Hasilnya diperjualbelikan kepada konsumen seolah-olah madu asli.

Baca Juga: Operasi Zebra Kalimaya 2020 Tanpa Tilang, Ini Kata Dirlantas Polda Banten

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur.

Dalam sehari, ketiga tersangka memproduksi 1 ton pangan olahan berupa madu bisa, bahkan bisa lebih tergantung pemesanan.

"Omzet yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp 22.000, sehari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omzet sebesar Rp 673.200.000," katanya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka MS (47) selaku pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Sedangkan untuk pasal untuk tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," ucapnya.

Edy mengatakan, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler