Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi Berkedok Klinik dengan Tarif Rp2,5 Juta

- 3 November 2020, 13:37 WIB
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi deserta jajaran menunjukan barang bukti kepada awak media terkait kasus Klinik Aborsi di Mapolda Banten, Selasa 3 November 2020
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi deserta jajaran menunjukan barang bukti kepada awak media terkait kasus Klinik Aborsi di Mapolda Banten, Selasa 3 November 2020 /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik aborsi berkedok klinik bernama Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020. Klinik aborsi  dengan tarif Rp 2,5 juta tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun dengan pasien yang dilayani mencapai 100 lebih. 

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang praktik aborsi.

Awal mula kejadian pengungkapan Anggota Ditreskrimsus mencurigai adanya laki-laki dan perempuan yang keluar dari Klinik Sejahtera dengan mengendarai sepeda motor merk scoopy berwarna merah. 

“Kemudian anggota krimsus mengikuti keduanya dan berhasil diamankan. Keduanya mengaku bernama saudara W yang laki-laki dan RY (23) yang perempuan. Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku baru selesai melakukan aborsi di Klinik Sejahtera,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (3/11/2020). 

Baca Juga : Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Lokasi yang Diputuskan Pemkot Serang

Berbekal pengakuan tersebut, Anggota Ditreskrimsus mendatangi Klinik Sejahtera, kemudian dilakukan klarifikasi terhadap seorang bidan PNS bernama NN (53).

NN mengakui bahwa RY baru saja melakukan praktek aborsi kandungan berusia kurang lebih satu bulan. Dalam melakukn aborsi NN dibantu seorang asisten perawat bernama ER (38). Tarif aborsi yang dipatok senilai Rp 2.5 juta untuk sekali aborsi.

“Dari keterangan tersangka praktik aborsi itu baru saja dilakukan dengan pembayaran sejumlah Rp 2.5 juta,” ujarnya. 

Ketiganya yaitu NN, ER, dan RY kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Banten. Barang bukti yang diamankan sendok curet, spiculum, jarum suntik, menja genocology, baskom stainlis, injeksi sidiadryl, injeksi metamidon, obat amoxilin, obat mefanamic, dan uang senilai Rp 2,5 juta. 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah