Dalam Waktu Dua Bulan, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi Jumlahnya Fantastis

- 24 November 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi-Narkoba
Ilustrasi-Narkoba /

 

KABAR BANTEN - Selama kurun waktu dua bulan, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita berbagai jenis narkotika di antaranya sabu dan ekstasi dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.

Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda yakni sejak Oktober dan November 2020.

Polisi pun berhasil menangkap enam pelaku. Mereka berinisial Pl, Th, OA, JS, HA dan AR.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka PI alias J ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cantinga, Komplek Cantinga, Blok A 9/4, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.

Lalu, TH alias TO ditangkap di pinggir Jalan Raya depan Alfamidi Perumahan Citra Garden 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Dua pelaku OA dan JS ditangkap di samping Mini Market Lawson, Jalan Meruya, Jakarta Barat,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa, 24 November 2020.

Kemudian, tersangka HA ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta II, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.

“Untuk AR ditangkap di pinggir Jalan Raya BSD Utama depan Cluster Simplycity Desa Situgadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ujar Iman.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x