Pertambangan Emas, Gubernur Banten Segera Terbitkan Izin Eksplorasi di Perairan Bayah

- 1 Desember 2020, 08:09 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Kabar Banten

Dari hasil produksi pertambangan emas tersebut, pemprov mendapatkan royalti 16 persen, Kabupaten Lebak 30 persen, dan pemerintah pusat 20 persen.

"Lumayan buat tambah-tambahan APBD kita (Pemprov Banten). Di Panimbang (Kabupaten Pandeglang) ada (penambangan emas), tapi 2024 habis itu juga menjadi andalan APBD atau pendapatan Kabupaten Pandeglang," katanya.

Baca Juga : Banyak Temui Kendala, Uji Coba Tambang Emas Bayah Gagal

Wahidin Halim memastikan, produksi pertambangan emas di perairan Bayah Kabupaten Lebak tidak mengganggu lingkungan masyarakat.

"Jadi pada dasarnya saya ingatkan sekali lagi tidak akan mengganggu lingkungan masyarakat hari ini, mega trust ataupun gempa karena ini hal yang berbeda," ucapnya.

Berdasarkan catatan wartawan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (P3GL) Badan Litbang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu pihak swasta PT Graha Makmur Coalindo (GMC) berhasil menemukan kandungan emas dan mineral lainnya di bawah laut Perairan Bayah.

Berdasarkan hasil eksplorasi terhadap hitungan kasar pada tahun lalu diketahui jika indikasi kandungan emas di sana mencapai sekitar 28 ton. Eksplorasi dilakukan di daerah perairan dengan luas mencapai 1.900 hektare.

Gunakan pompa hisap

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, proses penambangan emas dilakukan dengan cara menghisap pasir menggunakan pompa hisap.

"Dan itu nanti prosesnya nanti ada di laut dan nanti ada di dalam pasir. Nanti bisa gelap di sipasirnya, pasirnya dibalikin lagi ke sini (laut) emasnya dibawa. Karena kadang-kadang kalau nyedot satu ton belum tentu dia dapat 2-3 gram," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x