Pertambangan Emas, Gubernur Banten Segera Terbitkan Izin Eksplorasi di Perairan Bayah

- 1 Desember 2020, 08:09 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memastikan segera menerbitkan izin produksi eksplorasi di perairan Bayah, Kabupaten Lebak. Izin tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah izin yang diberikan tahun 2018.

Gubernur Banten mengatakan telah mendapatkan informasi tentang pertambangan emas di perairan Bayah Kabupaten Lebak. Dia mengatakan, pertambangan tersebut telah mendapatkan izin.

"Kemarin ada informasi tentang tambang emas di Pantai Bayah," ujar Gubernur Banten di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin, 30 November 2020.

Menurut Wahidin Halim, izin yang diberikan pertama untuk eksplorasi pada tahun 2018. Kemudian dilanjutkan dengan izin produksi yang dipastikan keluar tahun ini.

"Jadi mulai diproduksi tambang emas yang ada di palung antara Bayah sampai ke selatan," ucapnya.

Baca Juga : Kerumunan Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani, Ini Penjelasan Gubernur Banten

Produksi pertambangan emas itu berjarak 3 kilometer dari pantai. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah mendapatkan persetujuan termasuk telah mengantongi izin lingkungan.

"Ini sudah ada Amdal-nya sudah disepakati sudah disetujui, termasuk di dalamnya adalah izin lingkungan," tuturnya.

Wahidin Halim menuturkan, izin yang dikeluarkan merupakan izin susulan setelah dikeluarkannya izin yang ditandatangani oleh Bupati Lebak tahun 2008, kemudian diajukan kembali tahun 2018.

Dari hasil produksi pertambangan emas tersebut, pemprov mendapatkan royalti 16 persen, Kabupaten Lebak 30 persen, dan pemerintah pusat 20 persen.

"Lumayan buat tambah-tambahan APBD kita (Pemprov Banten). Di Panimbang (Kabupaten Pandeglang) ada (penambangan emas), tapi 2024 habis itu juga menjadi andalan APBD atau pendapatan Kabupaten Pandeglang," katanya.

Baca Juga : Banyak Temui Kendala, Uji Coba Tambang Emas Bayah Gagal

Wahidin Halim memastikan, produksi pertambangan emas di perairan Bayah Kabupaten Lebak tidak mengganggu lingkungan masyarakat.

"Jadi pada dasarnya saya ingatkan sekali lagi tidak akan mengganggu lingkungan masyarakat hari ini, mega trust ataupun gempa karena ini hal yang berbeda," ucapnya.

Berdasarkan catatan wartawan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (P3GL) Badan Litbang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu pihak swasta PT Graha Makmur Coalindo (GMC) berhasil menemukan kandungan emas dan mineral lainnya di bawah laut Perairan Bayah.

Berdasarkan hasil eksplorasi terhadap hitungan kasar pada tahun lalu diketahui jika indikasi kandungan emas di sana mencapai sekitar 28 ton. Eksplorasi dilakukan di daerah perairan dengan luas mencapai 1.900 hektare.

Gunakan pompa hisap

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, proses penambangan emas dilakukan dengan cara menghisap pasir menggunakan pompa hisap.

"Dan itu nanti prosesnya nanti ada di laut dan nanti ada di dalam pasir. Nanti bisa gelap di sipasirnya, pasirnya dibalikin lagi ke sini (laut) emasnya dibawa. Karena kadang-kadang kalau nyedot satu ton belum tentu dia dapat 2-3 gram," katanya.

Jika produksi sudah berjalan maka akan ada royalti yang didapatkan pemeritah. Hitungannya hasil produksi dikalikan harga pasar emas internasional, kemudian dilakukan presentase dan akan muncul angka royalti yang harus diberikan kepada pemerintah.

"Mudah-mudaban benar seperti itu. Kalau benar itu ya Banten dapat royalti minimal. Dalam aturannya nanti Banten akan mendapatkan royalti dari emas," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x